JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Ketua Ikatan Mahasiswa Kalimantan Utara (IMKU) Sejabodetabek, Bima Sadiropa Sijabat, mengecam keras insiden pembubaran kegiatan retret pelajar Kristen di Sukabumi, Jawa Barat. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata persekusi dan intoleransi yang melanggar prinsip kebebasan beragama.
“Kami mengutuk keras tindakan tersebut. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan intoleran yang mencederai semangat kebhinekaan,” ujar Bima dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (1/7).
Bima menegaskan bahwa kebebasan menjalankan ibadah dan kegiatan keagamaan merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.
“Tindakan seperti ini sangat memprihatinkan. Ini bukan semata soal agama, melainkan soal penghormatan terhadap hak asasi manusia dan ketaatan pada konstitusi,” tegasnya.
Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk bertindak tegas terhadap pelaku pembubaran kegiatan retret yang berlangsung secara damai.
“Polri harus menjamin bahwa setiap warga negara bebas menjalankan ibadah tanpa rasa takut atau tekanan. Jika tidak ditindak, kejadian seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi toleransi di Indonesia,” ujarnya.
Bima juga mendorong Kementerian Agama dan pemerintah daerah setempat untuk turun tangan secara aktif dalam menangani kasus ini serta melakukan langkah-langkah preventif agar tidak terulang kembali.
“Kita semua memiliki tanggung jawab dalam menjaga ruang-ruang toleransi di tengah masyarakat. Jangan biarkan kekerasan atas nama mayoritas menjadi sesuatu yang dianggap wajar,” pungkasnya.