KH Yahya Cholil Staquf Resmi Diberhentikan dari Ketua Umum PBNU

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengambil langkah tegas dengan menegaskan keabsahan Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang berisi keputusan penting mengenai pucuk pimpinan organisasi. Surat edaran ini secara resmi menyatakan pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf dari posisi sebagai Ketua Umum. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal 26 November 2025, tepat pukul 00.45 WIB.
Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, angkat bicara mengenai surat edaran yang beredar tersebut. Ia membenarkan bahwa surat itu ditandatangani oleh Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah KH Tajul Mafakhir, dan ia menekankan bahwa dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam organisasi.
Menurut keterangan KH Sarmidi Husna, penerbitan surat edaran ini bukanlah keputusan yang diambil secara mendadak. Hal ini merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang telah dilaksanakan pada tanggal 20 November 2025.
Rapat harian tersebut dilaporkan menghasilkan dua poin utama yang harus dipatuhi. Pertama, rapat meminta KH Yahya Cholil Staquf untuk mengundurkan diri dari jabatannya dalam kurun waktu tiga hari. Kedua, apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka rapat memutuskan untuk memberhentikannya dari posisi Ketua Umum PBNU.
Dengan berlakunya surat edaran ini, kekosongan di kursi kepemimpinan tertinggi PBNU akan segera diatasi. Sarmidi menjelaskan bahwa jabatan Ketua Umum akan ditangani langsung oleh Rais Aam hingga nanti ditetapkan Penjabat Ketua Umum yang baru, sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku.
Mengenai potensi adanya pihak yang keberatan atau mengajukan protes terhadap keputusan ini, Sarmidi memastikan bahwa mekanisme penyelesaiannya telah tersedia. Penyelesaian keberatan akan dilakukan melalui Majelis Tahkim NU, sebuah badan yang fungsinya diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025. Hal ini mengindikasikan bahwa PBNU telah menyiapkan landasan hukum organisasional yang jelas untuk menghadapi dinamika yang mungkin timbul setelah keputusan pemberhentian ini diumumkan.














