KKMP Kritik Revisi UU BUMN: Rangkap Gaji Pejabat Dinilai Abaikan Kesulitan Rakyat

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP) melontarkan kritik tajam atas sejumlah revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang baru disepakati oleh Pemerintah dan DPR. Meskipun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN telah mengubah 84 pasal, termasuk melarang Wakil Menteri (Wamen) merangkap jabatan, KKMP menilai revisi ini tidak menjawab substansi tuntutan rakyat dan kegelisahan publik.

KKMP menilai Pemerintah dan DPR belum serius merespons praktik rangkap jabatan di BUMN. Mereka menekankan bahwa harapan akan reformasi BUMN hanya sebatas jargon. Alih-alih hanya melarang Wamen, Presidium KKMP, Joko Priyoski, menegaskan bahwa seharusnya Pejabat Eselon I dan II juga dilarang merangkap jabatan komisaris demi menjamin tata kelola pemerintahan yang bersih.

Kritik ini muncul menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128-PUU-XXIII-2025 yang seharusnya ditindaklanjuti. Saat ini, tercatat ada 31 Wamen dan 39 pejabat eselon I dan II Kementerian Keuangan yang merangkap jabatan komisaris.

“KKMP mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pejabat sebagai komisaris. Praktik rangkap jabatan harusnya berlaku bagi semua pejabat tidak hanya Wamen namun termasuk Pejabat Eselon I dan II, karena bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih serta transparan dan maladministrasi. Jabatan dan gaji rangkap justru berpotensi melemahkan fungsi pengawasan,” tegas Joko Priyoski.

KKMP mendesak Wamen serta Pejabat Eselon I dan II yang merangkap komisaris untuk segera mundur dari jabatannya.

Di tengah kesulitan ekonomi yang dialami rakyat dan kekhawatiran atas kasus keracunan massal, KKMP menyayangkan fokus Pemerintah dan DPR yang dinilai tidak peka. Praktik rangkap jabatan dan gaji yang besar pada pejabat BUMN mendapat sorotan tajam, khususnya ketika pemerintah gencar mendorong efisiensi BUMN dan reformasi birokrasi.

Presidium KKMP, Ramadhan Isa, dengan tegas menolak praktik rangkap jabatan. Ia menekankan bahwa pengangkatan komisaris BUMN harus didasarkan pada profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, bukan sekadar akomodasi politik.

“KKMP khawatir praktik rangkap jabatan rawan konflik kepentingan, dan karena nilai [remunerasi] gajinya jauh lebih besar, aparatur negara yang memiliki tugas penting justru lebih fokus ke BUMN-nya, bukan pada tugas mengelola keuangan negara. Pejabat Negara terbuai mendapat gaji rangkap, rakyat makin merana,” pungkas Ramadhan Isa.

Ramadhan juga mempertanyakan prestasi dari sejumlah pejabat yang merangkap jabatan tersebut, mengingat masih terjadinya kasus korupsi dan penyalahgunaan jabatan di beberapa BUMN. KKMP mendesak Pemerintah dan DPR untuk tidak menunggu waktu hingga 2 tahun dan segera melaksanakan putusan MK serta merespons tuntutan publik. KKMP secara khusus meminta Presiden Prabowo Subianto segera mencopot jabatan Wamen serta Pejabat Eselon I dan II yang merangkap komisaris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup