Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Pungli dan Penyelewengan PAD di UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPR Sumut

JAKARTA, JEJAKPOS.ID — Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) Sumatera Utara secara lantang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera mengambil alih dan mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kembali terendus di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara. Sorotan utama publik dan aktivis kini diarahkan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Bahan Konstruksi (UPTD LBK), yang saat ini dipimpin oleh Heri Indra Siregar.
Dugaan kuat mengenai adanya penyimpangan ini mencuat berdasarkan informasi yang beredar luas di kalangan masyarakat dan pegiat anti-korupsi. Inti dari dugaan tersebut adalah adanya hasil uji laboratorium—sebuah layanan publik vital yang seharusnya menjadi salah satu sumber PAD—yang disinyalir tidak disetorkan secara resmi dan transparan ke kas daerah. Praktik gelap ini diduga menjadi celah bagi oknum-oknum di internal UPTD LBK untuk melakukan pungutan liar, meraup keuntungan pribadi dari uang rakyat.
Ketua KAMAK Sumut, Saipul Adam, mengecam keras dugaan praktik korupsi yang seolah tak berkesudahan di dinas strategis tersebut. Saipul menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pengkhianatan institusional terhadap kepercayaan publik.
“Ini bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Uang hasil uji laboratorium yang seharusnya menjadi PAD justru diduga diselewengkan. Kami menuntut KPK agar segera memeriksa tuntas UPTD LBK. Heri Indra Siregar selaku Kepala UPTD LBK harus segera bertanggung jawab, diperiksa, dan dicopot dari jabatannya. Dugaan pungli ini mencederai upaya Pemprov Sumut dalam meningkatkan transparansi,” tegas Saipul dengan nada berapi-api.
KAMAK menekankan bahwa kasus ini tidak bisa hanya dianggap sebagai masalah internal semata, melainkan harus dilihat sebagai pola kejahatan yang sistematis. Oleh karena itu, hanya intervensi dari lembaga anti-rasuah sekelas KPK yang diyakini mampu membongkar jaringan yang diduga telah lama beroperasi.
Lebih jauh, Saipul Adam mengingatkan publik dan penegak hukum akan jejak kelam Dinas PUPR Sumut di masa lalu. Ia secara gamblang mengaitkan dugaan praktik saat ini dengan kasus besar yang pernah ditangani KPK.
“Kita masih ingat jelas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menyeret Topan Obaja Ginting, mantan Kadis PUPR Sumut. Dan perlu dicatat, Heri Indra Siregar yang kini memimpin UPTD LBK adalah salah satu pejabat yang dulu berada di bawah kepemimpinan Topan. Pola dugaan korupsi ini seakan berulang dan tidak pernah tuntas. Ini menunjukkan adanya tradisi jahat yang diwariskan dari satu generasi pejabat ke pejabat berikutnya jika tidak ada penindakan yang tegas,” ujar Saipul.
Saipul menilai kasus dugaan pungli di UPTD LBK ini bukanlah kasus tunggal, melainkan hanya puncak gunung es dari sekian banyak masalah transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di Dinas PUPR Sumut. Ia mendesak KPK agar tidak ragu dan menjadikan kasus ini momentum untuk membersihkan marwah institusi pemerintah daerah dari oknum-oknum yang menggerogoti uang rakyat.
“Langkah tegas KPK akan menjadi pembuktian bahwa tidak ada lagi ruang kompromi bagi para oknum pejabat yang mempermainkan PAD dan mencederai pelayanan publik. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk yang terus menghantui birokrasi Sumut,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi resmi dari pihak UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPR Sumut. Tiga poin krusial yang perlu dijawab oleh Heri Indra Siregar selaku Kepala UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi adalah:
- Apakah benar terdapat hasil uji laboratorium yang telah dilakukan namun tidak disetorkan secara resmi ke kas daerah sebagai PAD?
- Bagaimana tanggapan resmi UPTD terkait dugaan pungli yang secara spesifik disebut-sebut melibatkan oknum di lingkungan Kepala Seksi Laboratorium?
- Langkah konkret apa yang sudah atau akan segera diambil pihak laboratorium untuk melakukan audit internal dan menindaklanjuti isu yang telah menjadi sorotan publik ini?
Kasus ini kembali mengemuka, mempertontonkan dugaan pola korupsi yang berulang di Dinas PUPR Sumut. Jejak kasus OTT mantan Kadis seharusnya menjadi sebuah pelajaran berharga, bukannya justru menjadi “warisan” buruk yang terus dipertahankan oleh jajaran pejabat di bawahnya. Publik kini menanti langkah cepat dan transparan dari KPK untuk mengakhiri lingkaran setan korupsi ini.
