Komisi XI DPR Masih akan Mengkaji Tax Amnesty

Jakarta, Jejakpos.id – KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan masih akan mengkaji perihal program pengampunan pajak (tax amnesty) yang berpeluang bergulir di tahun depan. Peluang itu terbuka lantaran Badan Legislasi DPR meloloskan agenda revisi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

“Memang ada semangat dari teman-teman (Komisi XI) untuk membantu pemerintah mencari sumber-sumber pembiayaan agenda-agenda pemerintah baru. Tapi ini baru wacana, tentu akan kita kaji dulu,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal kepada Media Indonesia, Rabu (20/11/2024). 

Dihubungi terpisah, Anggota Komisi XI DPR Tommy Kurniawan mengatakan, rencana tersebut sedianya merupakan usulan dan inisiatif dari Komisi Keuangan Wakil Rakyat. Namun usulan itu baru sebatas pada persetujuan untuk digulirkan ke dalam Prolegnas, dan belum menyentuh pada hal-hal substansial.

“RUU Tax Amnesty ini memang inisiatif Komisi XI, namun baru persetujuan, dan belum kami bahas lebih lanjut,” kata dia. 

Baik Hekal dan Tommy juga belum bisa memastikan kapan akan melakukan pembahasan mengenai program pengampunan pajak itu bersama dengan pemerintah. Sementara Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad dan Anis Byarwati menolak untuk memberikan komentar mengenai hal itu dan menyerahkan jawaban itu kepada pimpinan Komisi XI DPR.

Diketahui, Baleg DPR meloloskan agenda revisi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Itu membuka peluang program pengampunan pajak akan dibahas dan berlangsung pada tahun depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *