Jakarta, Indonesia – Tim Advokasi Pembela Roy Suryo menggelar konferensi pers untuk menyampaikan sikap terkait proses penyelidikan perkara dugaan pidana pemalsuan ijazah yang menyeret nama Presiden Joko Widodo. Dalam konferensi pers tersebut, tim advokasi menyatakan keprihatinan atas proses penyelidikan yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan peran serta masyarakat.
Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa proses penyelidikan perkara dugaan pidana pemalsuan ijazah Jokowi tidak melibatkan peran serta masyarakat, padahal kasus ini bermula dari aduan masyarakat. Menurutnya, hal ini tidak dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum
Ahmad Khozinudin menekankan pentingnya penyelidikan yang transparan dan melibatkan ahli forensik untuk memastikan keabsahan dokumen dan proses hukum. Ia juga mengacu pada ketentuan Pasal 31 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, yang mengatur tentang pentingnya penyelidikan yang objektif dan transparan.
Tim Advokasi Pembela Roy Suryo mendesak agar proses penyelidikan perkara dugaan pidana pemalsuan ijazah Jokowi dilakukan secara transparan dan melibatkan peran serta masyarakat. Mereka juga meminta agar pihak kepolisian memastikan keabsahan dokumen dan proses hukum dalam penyelidikan ini.
Dengan demikian, tim advokasi berharap agar proses penyelidikan dapat dilakukan secara objektif dan transparan, serta memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait.