Kontroversi Baru Yusuf Mansur Janji Doa Eksklusif Berbayar Rp 10 Juta di Tengah Lilitan Kasus Hukum

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Pendakwah kondang, Ustaz Yusuf Mansur (UYM), kembali memicu kontroversi setelah sebuah cuplikan video dirinya viral di media sosial. Dalam video tersebut, UYM tampak memohon sumbangan dengan menawarkan iming-iming doa eksklusif bagi donatur yang bersedia menyumbang dengan nominal besar, yaitu mulai dari Rp10 juta.
Video berdurasi sekitar 20 menit itu merupakan rekaman webinar yang diikuti oleh komunitas Telkom dan sejumlah karyawan BUMN, sebagai bagian dari upaya penggalangan dana untuk penyelesaian proyek masjid dan asrama di Wanayasa dan Rumpin.
Inti kontroversi terletak pada janji yang diucapkan UYM di tengah sesi penggalangan dana. Ia secara terang-terangan mengaitkan besaran sedekah dengan tingkat “keistimewaan” doa yang akan diberikan:
“Belum ada yang Rp 10 juta ini? Rp 10 juta Rp 20 juta saya Fatihah in khusus nih. Bismillah di-Fatihah in sama 500 orang,” ujar UYM. Ia menambahkan, “Yang Rp 10 juta, besok Senin eksekusi. Bismillah atas nama orang tua dan keluarga.”
Kutipan ini menyiratkan adanya “tarif” tidak tertulis untuk mendapatkan doa spesifik yang dibacakan bersama oleh UYM dan ratusan orang, sebuah praktik yang langsung menuai kritik pedas di kalangan warganet.
Komentar warganet pun beragam, dari yang mempertanyakan etika berdakwah hingga membandingkannya dengan praktik perdukunan. Salah satu komentar yang viral berbunyi, “Auranya dukun be lyke,” sementara yang lain menambahkan, “Ya Allah, jadi dukun dia sekarang.”
Kontroversi ini menambah daftar panjang persoalan yang dihadapi UYM. Beberapa kasus hukum dan masalah bisnis yang pernah mencuat meliputi:
- Gugatan Investasi Batu Bara: UYM pernah terlibat dugaan wanprestasi terkait investasi tambang batu bara di PT Adhi Partner Perkasa. Pada September 2024, Pengadilan Negeri Bogor memutuskan UYM dan pihak terkait bersalah karena ingkar janji (wanprestasi) terhadap salah satu investor, Ilis Siti Rohmah, dan wajib membayar ganti rugi hingga Rp4-5 miliar. Pihak UYM diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut.
- Izin Usaha Paytren Dicabut: Perusahaan manajer investasi syariah milik UYM, Paytren, pernah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat pelanggaran regulasi.
- Dugaan Penggelapan Dana: Sejumlah kasus terkait dugaan penggelapan dana dan wanprestasi dari investor lain juga sempat bergulir di pengadilan, menciptakan keraguan publik terhadap transparansi manajemen dana yang dikelolanya.
Meskipun UYM dan para pendukungnya berdalih bahwa janji doa tersebut merupakan upaya dakwah dan penggalangan dana sosial, praktik sumbangan dengan janji keberkahan dan doa eksklusif ini terus memicu perdebatan. Sebagian kalangan khawatir hal ini berpotensi pada penyalahgunaan ajaran agama dan kurangnya akuntabilitas dalam penggalangan dana umat.