KPK: Pemanggilan Hasto Kristiyanto bukan Politisasi

Jakarta, Jejakpos.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan keterangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam dua penanganan perkara yakni dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan suap pengerjaan dan pemeliharaan jalur kereta. Pemanggilan dipastikan tidak berkaitan dengan kegiatan polik di Indonesia.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan pemanggilan Hasto dilakukan untuk memperjelas dugaan rasuah yang ingin dituntaskan penyidik. Kasus Harun dan suap jalur kereta dipastikan tidak berkorelasi meski saksi yang diperiksa sama.

“Dua satgas menangani dua perkara berbeda tentunya tidak saling berkaitan satu sama lain walaupun subjeknya sama (orang yang diperiksa yakni Hasto),” kata Tessa di Jakarta, Sabtu (20/7/2024).

Menurut Tessa, penyidik kasus suap jalur kereta berhak memeriksa Hasto saat tidak dipanggil pada perkara Harun Masiku. Strategi ini dilakukan untuk mencegah adanya jadwal pemanggilan yang berbenturan.

“Jadi, kenapa satgas yang satu tidak melanjutkan kembali saksi HK (Hasto Kristiyanto) dan dipanggil di perkara yang berbeda tentunya ada pertimbangan sendiri,” tutur Tessa.

Tessa membantah pemangggilan Hasto dikarenakan adanya intervensi politik. Sebab, lanjutnya, tidak akan ada saksi yang dipanggil jika KPK menerapkan metode seperti itu.

“Kalau disampaikan ada intervensi politik tentunya tidak akan ada saksi-saksi yang hadir atau stuck berhenti sama sekali ya. Tapi ini masih tetap berjalan menunggu kegiatan yang dilakukan oleh penyidik,” ucap Tessa.

Para penyidik kasus suap jalur kereta saat ini dipastikan masih bekerja untuk menyelesaikan berkas perkara. Hasto diharap memenuhi panggilan jika diminta datang lagi usai mangkir pada Jumat (19/7/2024).

“Karena tidak hanya perkara tersangka HM (Harun Masiku) saja yang dikerjakan tapi ada juga perkara-perkara yang lain. Nah, sembari mungkin saksi HK (Hasto Kristiyanto) ini belum dipanggil untuk satgas lain berkepentingan untuk memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi di perkara yang berbeda,” ujar Tessa.

KPK menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub. Dia langsung ditahan usai status hukumnya diumumkan ke publik.

“Tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).

Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap yang dilakukan Dion Renata Sugiarto. Dalam kasus ini, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah.

Terdapat empat proyek yang tidak dikerjakan Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK. Salah satunya yakni pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen paket PK 16.07 dengan nilai Rp128,5 miliar.

Sebagian paket pengerjaan yang didapat Dion dibantu oleh PPK salah satunya Yofi. KPK juga mengendus adanya kongkalikong untuk memenangkan proyek.

“Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) menerima fee dari rekanan termasuk saudara DRS (Dion Renata Sugiarto) dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” ucap Asep. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *