KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat terkait kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi besar yang melibatkan pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI. Kasus yang mencakup periode pelaksanaan haji tahun 2023 hingga 2024 tersebut kini telah memasuki babak krusial.

Dalam konferensi pers bertajuk “Kinerja Akhir Tahun KPK 2025” yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (22/12/2025), Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa lembaga antirasuah ini berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan sebelum pergantian tahun. Ia menyebutkan bahwa pengumuman nama-nama tersangka kemungkinan besar akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kami tetapkan tersangkanya,” ujar Fitroh di hadapan para awak media. Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi publik mengenai kelambatan penanganan kasus yang telah menarik perhatian nasional selama setahun terakhir.

Penyelidikan ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan serta teknis penyelenggaraan ibadah haji yang dinilai tidak transparan. KPK menduga adanya praktik gratifikasi atau suap yang memengaruhi distribusi kuota, yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah reguler sesuai antrean nasional, namun dialihkan untuk kepentingan tertentu pada periode 2023–2024.

Fitroh menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik tidak bekerja sendirian. KPK tengah menjalin koordinasi intensif dengan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Fokus utama kolaborasi ini adalah untuk mematangkan penghitungan kerugian keuangan negara yang muncul akibat praktik lancung tersebut.

“Proses penyidikan masih berjalan sesuai prosedur. Saat ini kami sedang melakukan koordinasi intensif dengan auditor BPK RI terkait penghitungan kerugian negara. Unsur kerugian negara ini menjadi komponen vital untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum kami memanggil pihak-pihak terkait sebagai tersangka,” tambah Fitroh.

Kasus korupsi haji selalu menjadi isu sensitif di Indonesia, mengingat jutaan warga harus mengantre hingga puluhan tahun untuk dapat berangkat ke tanah suci. Adanya dugaan permainan kuota di internal Kementerian Agama dianggap telah mencederai rasa keadilan bagi para calon jemaah haji.

Dengan sisa waktu beberapa hari menuju akhir tahun 2025, publik kini menanti langkah tegas KPK dalam menyeret oknum-oknum yang bertanggung jawab ke meja hijau. Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi momentum pembersihan birokrasi di lingkungan kementerian yang mengurusi urusan keagamaan agar kejadian serupa tidak terulang di musim haji mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup