Jakarta, Jejakpos. id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap satu rumah di wilayah Jakarta, hari ini, 11 September 2024. Hunian itu diyakini milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
“KPK telah melakukan penyitaan satu bidang tanah dan bangunan (rumah) di wilayah Jakarta,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (11/09/2024).
Tessa enggan memerinci lokasi pasti rumah tersebut. Penyidik menaksir hunian itu senilai Rp3,5 miliar.
“Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara tindak pidana pencucian uang tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba),” ucap Tessa.
Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.