Jakarta, Jejakpos.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat permainan harga dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, dilihat dari selisih harga tanah mencapai ratusan miliar.
Asep mengungkapkan beberapa saksi sudah membeberkan modus itu kepada penyidik.
“Perbedaan dari harga dari si, yang diberikan si pembeli kepada si makelar, dengan harga awal, jadi si makelar membeli kepada si pemilik tanah awal,” kata Asep.
KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara ini serta merahasiakan identitasnya sampai penahanan dilakukan.
Penyidik juga sudah mengirimkan surat permintaan pencegahan terhadap sepuluh orang kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham agar dipastikan pihak terkait tidak bepergian ke luar negeri untuk sementara waktu. Upaya paksa tersebut berlaku selama enam bulan.
Budi hanya mau memerinci identitas pihak yang dicegah. Mereka yakni pihak swasta ZA, dua karyawan swasta MA dan NK, tiga wiraswasta FA, LS, dan M, dua manajer PT CIP, DBA dan PS, Notaris JBT, serta Advokat SSG.