KPU Dukung Pilkada Ulang Digelar pada 2025

Jakarta, Jejakpos.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menilai, penyelenggaraan ulang Pilkada 2024 pada 2025 diperlukan agar daerah tidak terus menerus dipimpin oleh penjabat. KPU condong jika pilkada ulang digelar pada 2025.

Diketahui, pilkada ulang hanya dapat terjadi pada daerah yang memiliki satu pasangan calon. Pilkada ulang sendiri baru dapat dilakukan seandainya calon tunggal tersebut kalah melawan kotak kosong dengan raihan suara kurang dari 50%.

Afifuddin mengatakan, salah satu tujuan digelarnya pilkada adalah memilih kepala daerah. Seandainya pilkada ulang diselenggarakan pada 2029, mengikuti siklus lima tahunan, itu justru bakal membuat daerah dipimpin oleh penjabat dalam jangka waktu yang lama.

“Kalau logikanya pilkada berikutnya lima tahun, tidak seperti pilkada kemarin yang bergelombang, kalau diisi pj (penjabat) selama lima tahun berganti-gantian terus,” jelas Afifuddin di Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Menurutnya, kesimpulan itu diambil berdasarkan hasil pemahaman KPU dalam membaca ketentuan dalam undang-undang mengenai pilkada. Kendati demikian, pihaknya masih akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk undang-undang untuk memutuskan hal tersebut.

“Makanya kami perlu melakukan komunikasi, konsultasi, dalam arti mencari titik pemahaman yang paling pas dengan semua pihak,” kata Afifuddin.

Regulasi mengenai pilkada ulang jika kotak kosong menang diatur dalam Pasal Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10/2016 yang berbunyi, “Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.”

Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai bahwa Pilkada ulang 2024 harusnya digelar pada 2025. Mengingat, Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada lebih mengutamakan frasa pengulangan pilkada di tahun berikutnya ketimbang jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

“Dalam penalaran yang secara wajar, terang benderang, dan logis, maka kalau calon tunggal kalah, pilkada diulang kembali di tahun berikutnya, yakni 2025,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *