Jakarta, Jejakpos.id – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) didorong untuk lebih transparan dalam membuka daftar riwayat hidup calon kepala daerah (cakada) yang maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Preseden yang diterapkan KPU pada Pemilu 2024 lalu untuk memilih calon anggota legislatif diminta tak diulang. Demikian dikatakan Direktur Democracy And Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati.
Dia menekankan pentingnya KPU untuk membuka riwayat hidup para calon kepala daerah. Pada Pemilu 2024 lalu, masyarakat dinilai kesulitan dalam mengidentifikasi caleg.
Pasalnya, curriculum vitae (CV) para caleg baru dapat dipublikasikan oleh KPU setelah mendapat izin dari masing-masing caleg. Sekarang, pada kontestasi Pilkada 2024, praktik itu diharapkan tak terjadi lagi.
“Belajar dari Pemilu 2024, pemilih mengalami kesulitan dalam melakukan identifikasi rekam jejak, sementara dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, (CV) itu bukanlah informasi dikecualikan yang berimplikasi mengancam keamanan negara,” kata Neni kepada Media Indonesia, Senin (16/9/2024).
Ia menilai daftar riwayat hidup calon kepala daerah merupakan informasi yang wajib diketahui oleh publik. KPU juga wajib memberikan informasi tersebut kepada calon pemilih, terlebih informasi soal calon kepala daerah yang sedang dalam proses hukum atau melakukan dugaan tindak pidana.
“Jika KPU cenderung menutup informasi ini, artinya KPU memberikan kontribusi kebodohan publik dengan sengaja informasi itu ditutup,” pungkasnya.