Jakarta, Jejakpos.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan akan mengumumkan status calon kepala daerah (cakada) yang berstatus tersangka.
“Iya, pasti. Jadi pasti (kalau tidak). Pasti digugat calon lawannya, kok dia ditetapkan, misalnya,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Afif juga menjelaskan jika cakada tersangka tak memenuhi syarat, sudah barang tentu KPU tidak menetapkan yang bersangkutan.
“Kalau dia sudah tersangka dan memang enggak memenuhi syarat, kemarin harusnya enggak ditetapin gitu loh. Kan gitu. Pas penetapan itu, dia sudah enggak ditetapin dong,” ujarnya.
“Karena pernah terpidana 5 tahun kan dia enggak ditetapkan. Kalau dia ditetapkan, KPU yang salah,” tandasnya.
Sebelumnya, KPU didorong untuk mengumumkan status tersangka calon kepala daerah (cakada) yang maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Keterbukaan itu diperlukan sebagai bahan pertimbangan bagi pemilih sebelum menentukan hak pilihnya.
“Mesti ada informasi yang terbuka kepada masyarakat, soal status tersangka, kasus apa, dan perkembangan penanganan kasus hukumnya,” kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani, Rabu (11/9/2024).