Jakarta, Jejakpos.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat konsinyering menyiapkan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) tentang pencalonan pilkada mulai besok.
Ketua KPU Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya akan manut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 dalam konsinyering itu.
Sebelumnya sempat beredar undangan rapat konsinyering yang isi pembahasannya terkait putusan Mahkamah Agung soal syarat usia pencalonan. Namun dalam surat undangan terbaru, isi pembahasan telah direvisi.
“Intinya juga akan membahas PKPU pencalonan dengan mengikuti putusan MK,” kata Afif, Jumat (23/8).
KPU juga akan membahas sejumlah PKPU lainnya dalam rapat konsinyering itu. Beberapa di antaranya PKPU tentang logistik, kampanye, serta dana kampanye.
Rapat itu akan dilaksanakan di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, dan digelar mulai Sabtu (24/8) pukul 19.00 WIB hingga Senin (26/8).
Sebelumnya, DPR dan pemerintah membatalkan revisi UU Pilkada setelah gelombang demonstrasi di beberapa daerah. DPR menegaskan akan manut terhadap dua putusan MK.
Hari ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi pihaknya akan rapat dengan KPU pada Senin (23/8). Rapat itu akan membahas hingga mengesahkan PKPU tentang pilkada.
“KPU akan mengkonsultasikan bahwa putusan JR MK itu akan dituangkan dalam PKPU. Kemudian baru setelah itu sesuai dengan aturan yang ada, ya mungkin pada Senin bisa juga dibuat oleh KPU PKPU-nya,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (23/8).