KSPI Desak Pramono Anung Revisi UMP DKI 2026 Jadi Rp5,89 Juta

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk merevisi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5,73 juta per bulan. KSPI meminta agar UMP dinaikkan menjadi Rp5,89 juta sesuai hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Badan Pusat Statistik (BPS).

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan koreksi tersebut diperlukan untuk mengejar ketertinggalan standar upah Jakarta dibandingkan daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang yang telah menetapkan UMP lebih tinggi.

“Dengan dasar itulah, KSPI bersama Partai Buruh dan aliansi buruh se-Jakarta menolak tegas kenaikan UMP DKI Jakarta 2026,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Sabtu (27/12/2025).

Iqbal menjelaskan, angka UMP Rp5,73 juta masih terpaut sekitar Rp160 ribu dari KHL BPS sebesar Rp5,89 juta. Bahkan, berdasarkan Survei Biaya Hidup (SBH) BPS, rata-rata pengeluaran warga Jakarta mencapai sekitar Rp15 juta per bulan.

“Oke lah, kita ikuti KHL BPS untuk pengupahan, yaitu Rp5,89 juta. Itu pun baru sepertiga biaya hidup di Jakarta. Kalau menuju Rp15 juta, masih minus Rp10 jutaan,” kata Iqbal.

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi memiskinkan buruh secara struktural. Menurutnya, tidak masuk akal menyamakan standar pengupahan perusahaan besar, termasuk BUMN dan perusahaan asing di Jakarta, dengan industri di wilayah penyangga.

“Penetapan UMP Jakarta ini jelas memiskinkan buruh Jakarta secara struktural. Padahal Gubernur DKI Jakarta memiliki ruang untuk menaikkan upah sesuai peraturan pemerintah yang ditetapkan Presiden Prabowo,” tegasnya.

Iqbal juga menyoroti tingginya biaya sewa hunian di Jakarta yang masih jauh lebih mahal dibandingkan kawasan Cibarusah hingga Babelan di Jawa Barat.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan UMP DKI Jakarta 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 setelah melalui pembahasan Dewan Pengupahan.

“Telah disepakati kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp5.729.876,” kata Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Pramono menyebut penetapan tersebut telah mempertimbangkan masukan dari pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berencana memberikan insentif tambahan berupa bantuan transportasi, pangan, dan layanan kesehatan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, formula kenaikan UMP dihitung dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alfa nasional sebesar 0,5 hingga 0,9. KSPI sebelumnya mendorong penggunaan alfa 0,9 yang setara dengan kenaikan upah sebesar 6,9 persen.

Sebagai perbandingan, UMP DKI Jakarta 2025 berada di angka Rp5.396.761. Jika tuntutan buruh dipenuhi, UMP DKI Jakarta 2026 seharusnya mencapai Rp5.769.137.

Said Iqbal mengingatkan, gelombang aksi demonstrasi berpotensi kembali terjadi apabila kebijakan pengupahan dinilai tidak mencerminkan kebutuhan riil buruh di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup