KY Rekomendasikan Hakim Perkara Tom Lembong Nonpalu 6 Bulan

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi berupa hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih “Tom” Lembong.

Rekomendasi tersebut diberikan setelah KY memeriksa laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan oleh Tom Lembong. Sebelumnya, majelis hakim dalam perkara tersebut menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan kepada Tom Lembong.

Hasil pemeriksaan KY tertuang dalam Putusan Komisi Yudisial Nomor 0098/L/KY/VIII/2025. Dalam putusan itu, KY menyatakan tiga hakim terlapor yang masing-masing berinisial DAF, PSA, dan AS terbukti melanggar KEPPH.

KY menilai para hakim tersebut melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI mengenai Panduan Penegakan KEPPH.

Pelanggaran yang dimaksud meliputi Angka 1 butir 1.1.(5) dan 1.1.(7), Angka 4, Angka 8, serta Angka 10 Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH, juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan c, Pasal 8, Pasal 12, serta Pasal 14 Peraturan Bersama MA RI dan KY RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

“Dengan demikian, Komisi Yudisial merekomendasikan agar para hakim terlapor dijatuhi sanksi berupa nonpalu selama enam bulan,” demikian petikan amar putusan KY yang diterima Hukumonline, Sabtu (27/12/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup