Jakarta, Jejakpos.id – Pegi Setiawan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung lantaran tidak terima dengan penetapan tersangka terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 lalu. Berdasarkan informasi yang didapat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg dan Didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.
Tergugat dalam perkara ini yaitu Kapolda Jabar dan Direskrimum Polda Jabar.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Bandung, Rabu (12/6/2024).
SIPP PN Bandung belum menampilkan petitum lengkap permohonan Pegi. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 24 Juni 2024. Pengacara Pegi, Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi mengatakan pihaknya tak terima atas tindakan Polda Jabar yang menetapkan Pegi sebagai tersangka dengan bukti-bukti yang lemah.
“Bukti polisi adalah ijazah sama KTP, apa hubungan perkara ini sama ijazah sama KTP ini kan kasus pembunuhan,” kata Marwan saat dihubungi, Rabu (12/6/2024).
“Seharusnya polisi bisa membuktikan dia matinya karena apa karena benturan batu misalnya batu benda tumpul. Benda tumpulnya ditemukan di tempat lokasi ada sidik jarinya pegi setiawan baru itu good. Setuju,” sambungnya.