Mahasiswa Mendesak Negara Tegas Terhadap PT Indobuildco dalam Sengketa Lahan Eks Hotel Sultan

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Aliansi Liga Mahasiswa Peduli Keadilan (LMPK) menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait konflik berkepanjangan mengenai penguasaan lahan eks Hotel Sultan di Senayan, Jakarta Pusat, antara PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, LMPK mengajukan lima tuntutan utama sebagai bentuk desakan kepada pemerintah untuk mengambil langkah konkret dalam penegakan hukum dan pengembalian aset negara.

Tuntutan Penegakan Kedaulatan Hukum

Tuntutan pertama LMPK adalah mendesak pemerintah untuk menegaskan dan mengawal kedaulatan hukum negaradengan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT telah menolak gugatan PT Indobuildco dan secara sah menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik negara di bawah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora.

“Hukum tidak boleh dinegosiasikan oleh korporasi,” tegas Rama, salah satu perwakilan LMPK.

Desakan Pembayaran Royalti dan Denda

Kedua, mahasiswa menuntut agar PT Indobuildco segera membayar royalti dan denda atas pemanfaatan lahan negara sejak masa Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan berakhir pada Maret dan April 2023.

LMPK menyebut, berdasarkan perhitungan Kemensetneg/PPKGBK, besaran denda dan royalti yang harus disetor ke kas negara mencapai sekitar US$ 45 juta (setara dengan kurang lebih Rp 742,5 miliar) untuk periode 2007 hingga 2023. Dana ini dianggap sebagai kompensasi atas penggunaan aset publik secara ilegal.

Tuntutan Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum

Pada poin ketiga, LMPK mendesak aparat penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk bertindak tegas dengan melakukan penyidikan terhadap potensi pelanggaran hukum dan kerugian negara yang timbul akibat penguasaan lahan oleh PT Indobuildco pasca-berakhirnya HGB.

Mahasiswa menekankan perlunya audit forensik dan perhitungan nilai manfaat ekonomi yang diperoleh perusahaan secara tidak sah dari komersialisasi tanah negara.

Keterlibatan Presiden dan DPR RI

Tuntutan keempat menyerukan agar Presiden Republik Indonesia dan DPR RI (melalui Komisi II dan Komisi III) turun tangan memantau dan mengawasi langsung pelaksanaan putusan hukum serta proses penagihan royalti. Hal ini dianggap penting sebagai manifestasi komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola aset negara.

LMPK menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa aksi ini adalah pertarungan moral antara kebenaran hukum dan keserakahan korporasi.

“Kami akan terus mengawal sampai negara benar-benar menang atas tanahnya sendiri. Tidak ada korporasi yang lebih tinggi dari hukum Republik Indonesia,” tutup Rama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup