Jakarta, Jejakpos.id – Mahkamah Agung (MA) merespon terkait penangkapan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap eks pejabat tinggi MA bernama Zarof Ricar (ZR) yang diduga menjadi perantara atau ‘makelar’ kasasi kasus Ronald Tannur.
Juru Bicara MA, Yanto mengatakan bahwa ZR sendiri bukan lagi bagian dari MA, oleh karena itu pihaknya tidak bisa memberi tanggapan lebih karena ZR telah pensiun sekitar dua tahun lalu. “Dengan yang bersangkutan, MA tidak memberikan tanggapan karena beliau sudah purna ya. Dulu memang pegawai kita, ASN kita, karena sudah purna dan purnanya sudah dua tahun lebih,” kata Yanto saat dihubungi, Sabtu (26/10/2024).
Selain itu, tertangkapnya ZR ini juga bukan menjadi tanggung jawab dari MA untuk memberikan pengawasan dan pembinaan, karena status ZR yang sudah purna tugas.
“Maka, (ZR) bukan lagi menjadi tanggungan MA untuk memberikan pengawasan dan pembinaan,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR, yang diduga menjadi perantara atau ‘makelar’ kasasi kasus Ronald Tannur.
Diketahui, ZR pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Dirinya ditangkap di Bali, pada Kamis (24/10) pukul 22.00 WITA.
“Diduga ZR telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap bersama LR selaku pengacara Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar saat konferensi pers, Jumat (25/10/2024).