Tersangka berinisial MS akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri Pacitan setelah muncul bukti penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan pinjaman modal kerja. Kasi pidsus Kejari Pacitan, Ratno Pasaribu menjelaskan, tersangka memberikan kelonggaran tarik kepada beberapa nasabah prioritas, yang tengah mengajukan kredit modal kerja.
Setelah dilakukan pemeriksaan, plafon kredit nasabah tersebut ternyata telah digunakan oleh tersangka. Tersangka mengaku menggunakan dana tersebut untuk memenuhi keperluan pribadi, termasuk bermain judi online, game online, hingga bermain trading.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.