Manager BRI di Pacitan Ditangkap Usai Habisi Uang Nasabah Rp 1,3 M Akibat Kecanduan Judi Online

Avatar photo
Jakarta, Jejakpos.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pacitan, Jawa Timur menetapkan tersangka Direktur BRI Cabang Pacitan atas tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menggelapkan uang nasabah sebesar Rp1,3 miliar untuk keperluan perjudian online.

Tersangka berinisial MS akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri Pacitan setelah muncul bukti penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan pinjaman modal kerja. Kasi pidsus Kejari Pacitan, Ratno Pasaribu menjelaskan, tersangka memberikan kelonggaran tarik kepada beberapa nasabah prioritas, yang tengah mengajukan kredit modal kerja.

Memanfaatkan kepercayaan nasabah, tersangka diduga membuat dokumen palsu untuk mendapatkan kredit nasabah melebihi plafon. Oleh karena itu, beberapa nasabah kesulitan mendapatkan modal pinjaman.

Setelah dilakukan pemeriksaan, plafon kredit nasabah tersebut ternyata telah digunakan oleh tersangka. Tersangka mengaku menggunakan dana tersebut untuk memenuhi keperluan pribadi, termasuk bermain judi online, game online, hingga bermain trading.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *