Mantan Anggota Brimob Dipecat Tidak dengan Hormat karena Kasus LGBT dan HIV/AIDS

DEPOK, JEJAKPOS.ID – Seorang mantan anggota Korps Brimob Polri, Aldo Sahputra, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kedinasan kepolisian. Pemecatan ini diputuskan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik karena terkonfirmasi terlibat dalam kasus Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) serta didiagnosis mengidap Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS).
Sidang kode etik terhadap Aldo Sahputra telah dilaksanakan di Markas Komando (Mako) Brimob Kepala Dua Depok pada hari Kamis, 9 Oktober 2025.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kasus ini terungkap saat Aldo Sahputra menjalani tes kesehatan rutin yang diselenggarakan oleh pihak kepolisian. Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan konfirmasi orientasi seksual sesama jenis (LGBT) dan diagnosis positif HIV/AIDS.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ini dianggap sebagai pelanggaran berat kode etik profesi Polri, khususnya terkait etika kepribadian dan kesehatan yang dapat merusak citra institusi,” ujar seorang sumber di internal kepolisian yang enggan disebut namanya.
Keputusan PTDH ini diambil sebagai tindakan tegas untuk menjaga integritas dan profesionalisme Korps Brimob Polri. Pihak kepolisian secara konsisten menekankan pentingnya moralitas dan kesehatan prima bagi setiap anggota, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) yang berlaku.
Pemecatan ini diharapkan menjadi pelajaran serius bagi seluruh anggota Polri untuk menjauhi segala bentuk perilaku menyimpang dan menjaga standar perilaku yang tinggi, baik di dalam maupun di luar kedinasan.