JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap buka suara terkait sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Seperti diketahui sidang lanjutan Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Senin (26/5/2025).
Sidang yang digelar hari ini beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Yudi, keterangan saksi-saksi dalam persidangan tersebut dianggap akan menguatkan pembuktian JPU.
Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dalam persidangan merupakan saksi ahli dan seorang penyelidik KPK.
Dia menilai, kehadiran para saksi yang didatangkan oleh JPU ke ruang sidang bakal semakin meyakinkan hakim atas dakwaan JPU terhadap Hasto.
”Kesuksesan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi kunci dalam perkara Hasto ini bisa meyakinkan hakim dalam putusan nanti,” katanya kepada media, Senin (26/5/2025).
”Kesaksian mereka sudah lebih dari cukup untuk menjelaskan bagaimana peristiwa perintangan Penyidikan dan penyuapan terjadi,” imbuhnya.
Karena itu, Yudi yakin dalam persidangan berikutnya, JPU KPK menghadirkan saksi-saksi lain dan menunjukkan barang bukti yang bisa semakin menguatkan keyakinan hakim terhadap dakwaan mereka.
Termasuk di antaranya barang bukti seperti rekaman atau hasil penyadapan alat komunikasi.
Seperti diketahui, Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut-sebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.