Masyarakat Resah Adanya Gudang BBM ILegal di DesaTerusan Menang

SUMATERA SELATAN, JEJAKPOS.ID – Sebuah gudang BBM diduga ilegal milik (iriel) kawasan Desa Terusan Menang Kecamatan Sirah Pulau Padang (SP) Kabupaten Ogan Komering ILir (OKI) diketahui telah beroperasi belum pernah tersentuh tindakan hukum yang tegas.Dengan adanya Gudang BBM Ilegal ini sangat merugikan masyarakat sekitar dan Pemerintah.
Menurut ketentuan hukum yang berlaku, pelaku bisnis BBM ilegal dapat dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 188 KUHP. Hukuman yang dapat dijatuhkan adalah penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, Pasal 53 jo Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 juga mengatur tentang pidana bagi mereka yang melakukan pengolahan atau pengangkutan BBM ilegal tanpa izin, dengan ancaman penjara hingga lima tahun dan denda Rp.50 miliar untuk pengolahan, serta penjara hingga empat tahun dan denda Rp.40 miliar untuk pengangkutan.
Warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas. “Kami masyarakat sangat terganggu dengan adanya kegiatan ini, dan kami juga khawatir akan potensi bahaya kebakaran yang bisa terjadi kapan saja. Mengapa kegiatan yang jelas ilegal ini bisa bertahan tanpa adanya tindakan yang memadai? Kami menduga ada yang melindungi mereka,” ujarnya,Jum’at (03/04/2026).
Gudang BBM ilegal ini sangat merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan pengelolaan distribusi BBM yang tepat sasaran, namun juga membahayakan keselamatan masyarakat karena risiko kebakaran dan bahaya lingkungan yang dapat ditimbulkan dari gudang BBM ilegal.Oleh karena itu masyarakat mengharap akan penindakan yang tegas dari aparat penegak hukum (APH).















