Jakarta, Jejakpos.id – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri kaget melihat aksi komunitas yang meminta agar mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diusung pada Pilgub 2024.
“Kan tadi di depan itu aku kaget toh, ya, ada baju merah hitam, tetapi pasang spanduknya suruh gotong Pak Anies ya? Ya, toh, siapa yang tidak lihat? Aku saja lihat kok,” ujar Mega dalam keterangan di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Menurut Mega, Anies harus bergabung dengan PDIP jika ingin diusung dalam ajang pemilihan kepala daerah 2024. Anies Baswedan juga diminta mesti bersedia mengikuti perintah partai.
“Enak aja ya. Ngapain gue disuruh dukung Anies? Dia bener mau sama PDIP? Kalau mau jangan kayak begitu, mau nurut dong!” kata Megawati.
“Enak amat, sekarang kita dicari dukungannya. Kamu ke mana kemarin sore ya? Jangan begitu dong,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya masih menunggu keputusan akhir dari Megawati untuk mengumumkan bakal calon kepala daerah yang diusung pada Pilkada DKI Jakarta 2024, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Untuk Jakarta masih menunggu pengumuman dari Ibu Ketua Umum,” ujar Hasto.
Hari ini, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri resmi mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah yang diusung pada Pilkada Serentak 2024. Pengumuman gelombang kedua ini dilakukan secara hibrid.
Sebelumnya, politikus PDIP Masinton Pasaribu memastikan akan tetap mengusung calon gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. PDIP berpegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal ambang batas pencalonon kepala daerah.
“Kami akan mendaftarkan, bukan hanya kami, partai partai, calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan MK silakan gunakan,” kata Masinton di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024) .
Masinton menyebut PDIP akan mengusung Anies Baswedan. Pengumuman resmi akan disampaikan pada 27 Agustus mendatang. Ia mengajak partai yang sejalan dengan PDIP untuk ikut mengusung Anies. Khususnya partai yang telah memenuhi persyaratan pengusungan calon kepala daerah berdasarkan putusan MK.