Misteri Kematian Anti Puspita Sari, Polisi Lakukan Ekshumasi di Palembang

PALEMBANG, JEJAKPOS.ID – Polisi terus mendalami kasus kematian tragis Anti Puspita Sari (22), seorang wanita muda yang ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam upaya mengungkap penyebab pasti kematian korban yang diketahui tengah hamil muda, penyidik melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk keperluan autopsi lanjutan, Selasa (14 Oktober 2025).

Jenazah Anti sebelumnya telah dimakamkan di TPU Talang Petai, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang, pada Minggu (12/10/2025) pukul 10.00 WIB. Namun, lantaran muncul dugaan kuat adanya tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban, polisi memutuskan untuk menggali kembali jasadnya demi kejelasan forensik.

Pantauan di lokasi, pembongkaran makam dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Area pemakaman disterilkan dengan garis polisi, dijaga ketat oleh personel Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Plaju. Proses ekshumasi dipimpin langsung oleh Dokter Forensik RS Bhayangkara dr. Indra Nasution, didampingi tim dari Biddokes Polda Sumsel dan sejumlah koas forensik.

Yang menarik perhatian, suami korban, Adi Rosadi (36), juga hadir dan mengikuti langsung proses pembongkaran makam sang istri.

Anti Puspita Sari ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar hotel di Palembang beberapa hari lalu dalam kondisi mengenaskan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa korban tengah hamil muda, dan saat ditemukan, mulut korban disumpal serta tangan dalam keadaan terikat — memperkuat dugaan adanya unsur pembunuhan.

Dokter forensik dari RS Bhayangkara yang melakukan pemeriksaan awal menyatakan adanya indikasi bahwa korban meninggal karena kekerasan, namun penyebab pasti baru dapat dipastikan setelah hasil autopsi lengkap selesai.

Pihak kepolisian saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap pelaku di balik kasus yang menyita perhatian publik ini.

Masyarakat diminta untuk bersabar dan tidak menyebarkan spekulasi yang belum terverifikasi demi menghormati proses hukum dan keluarga korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup