JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menyebut, perintah menenggelamkan ponsel bisa menjadi tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OoJ) jika tindakan itu memengaruhi proses penegakan hukum. Keterangan ini disampaikan Fatah saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto. Ia diminta menjelaskan terkait unsur Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur perintangan penyidikan. Fatah mengatakan, penenggelaman ponsel akan berdampak pada suatu proses hukum jika perangkat itu berisi data-data penting terkait suatu perkara.
“Yang perlu dibuktikan adalah dalam alat elektronik tadi, itu terkandung bukti-bukti apa saja untuk proses sidik, proses tuntut, ataupun proses pemeriksaan sidang,” kata Fatah, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).