Muhammad Fatahillah Akbar di Sidang Hasto Sebut Perintah Tenggelamkan HP Bisa Jadi Bentuk Merintangi Penyidikan

Avatar photo
Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025)

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menyebut, perintah menenggelamkan ponsel bisa menjadi tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OoJ) jika tindakan itu memengaruhi proses penegakan hukum. Keterangan ini disampaikan Fatah saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto. Ia diminta menjelaskan terkait unsur Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur perintangan penyidikan. Fatah mengatakan, penenggelaman ponsel akan berdampak pada suatu proses hukum jika perangkat itu berisi data-data penting terkait suatu perkara.

“Jika memang bisa dibuktikan, potensial data-data tersebut berpengaruh pada proses tadi, itu dapat berpengaruh,” tambah dia. Setelah mendengar ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu meminta pendapat Fatah apakah memerintahkan orang untuk melarikan diri sehingga ia tidak bisa ditemukan merupakan bentuk perintangan penyidikan.

“Yang perlu dibuktikan adalah dalam alat elektronik tadi, itu terkandung bukti-bukti apa saja untuk proses sidik, proses tuntut, ataupun proses pemeriksaan sidang,” kata Fatah, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

Menurut Fatah, tindakan tersebut bisa menjadi wujud perintangan penyidikan jika orang yang melarikan diri merupakan saksi kunci atau saksi pelaku. “Kalau betul, maka semakin sulit proses penyidikannya, pembuktiannya, itu bisa termasuk juga di dalamnya,” ujar Fatah. Sebagai informasi, dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. Jaksa menuding Hasto memerintahkan Harun, yang sedang menjadi target operasi tangkap tangan (OTT), menenggelamkan ponsel dan melarikan diri.

Perintah itu disampaikan melalui petugas keamanan di Rumah Aspirasi, Nurhasan. Namun, Hasto dan kuasa hukumnya membantah tudingan ini. Mereka menyebut, sepanjang persidangan tidak ada satu pun saksi yang bisa menjelaskan bahwa perintah tersebut disampaikan Hasto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *