Nadiem Disebut Nikmati Rp809,6 M dari Korupsi Laptop Kemendikbudristek

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Selasa, 16 Desember 2025 Suasana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terasa lebih tegang dari biasanya pada Selasa siang ini. Di tengah persidangan yang khidmat, sebuah fakta mengejutkan terungkap dan seketika menjadi sorotan publik nasional: nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih (SW)—yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada tahun 2020-2021—terungkap rincian aliran dana yang mencengangkan. Tidak main-main, sang mantan menteri disebut menerima keuntungan pribadi yang nilainya fantastis: Rp809,6 miliar.
Angka ratusan miliar tersebut diduga merupakan “buah” dari proyek besar digitalisasi pendidikan yang digenjot selama periode 2019 hingga 2022. Proyek ini meliputi pengadaan laptop jenis Chromebook serta lisensi Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Program yang sejatinya dirancang untuk memajukan infrastruktur teknologi bagi jutaan siswa di seluruh pelosok Indonesia ini, kini justru menampakkan sisi kelamnya. Jaksa menyebut bahwa aliran dana tersebut merupakan keuntungan yang tidak sah, yang mengalir deras ke kantong para pejabat tinggi di kementerian tersebut.
“Fakta persidangan hari ini membuka kotak pandora bahwa proyek ini tidak hanya melibatkan pelaksana di lapangan, namun menyentuh pucuk pimpinan tertinggi pada masanya,” ujar salah satu tim JPU saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih juga menegaskan bahwa Nadiem Makarim bukanlah satu-satunya pihak yang diduga menikmati uang panas tersebut. JPU mengisyaratkan adanya jaringan sistematis yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya selama kurun waktu tiga tahun anggaran.
Besarnya nominal keuntungan yang dibagi-bagi ini menjadi indikator betapa masifnya penggelembungan dana atau mark-up yang terjadi dalam proyek pengadaan tersebut. Laptop-laptop yang seharusnya menjadi jembatan ilmu bagi anak bangsa, diduga kuat menjadi ladang bancakan para elite birokrasi.
Pengungkapan di sidang hari ini sejalan dengan temuan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya. Dalam rilis penyidikan terdahulu, Kejagung telah menetapkan bahwa megaskandal korupsi pengadaan Chromebook ini telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,1 triliun.
Jika klaim dakwaan hari ini terbukti benar, maka hampir 40% dari total kerugian negara tersebut diduga mengalir hanya kepada satu orang: Nadiem Anwar Makarim.
Kini, publik menanti kelanjutan persidangan yang diprediksi akan berjalan panjang ini. Apakah bukti-bukti lain akan semakin menyudutkan sang mantan menteri? Ataukan akan ada nama-nama besar lain yang ikut terseret ke kursi pesakitan?
Satu hal yang pasti, sidang hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta telah mengubah peta kasus ini dari sekadar korupsi pengadaan barang menjadi salah satu skandal korupsi pejabat tinggi terbesar dalam dekade ini.














