Nikita Mirzani Serang Balik JPU di Sidang Duplik Kasus Pemerasan Reza Gladys

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Aroma konfrontasi dan drama politik ruang sidang semakin menyengat dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan selebritas Nikita Mirzani. Dalam sidang pembacaan duplik yang berlangsung panas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Oktober 2025, Nikita melancarkan serangan retoris terkuatnya, menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengubah fakta persidangan dan menyebut mereka sebagai “tukang sulap” yang piawai merekayasa narasi.

Sidang tersebut merupakan panggung penentuan bagi Nikita untuk menjawab replik JPU, yang sebelumnya bersikeras menolak seluruh pembelaan (pleidoi) Nikita dan tetap menuntutnya dengan hukuman penjara 11 tahun dan denda miliaran rupiah.

Dengan sorot mata tajam dan nada yang meninggi, Nikita Mirzani menolak mentah-mentah dalil jaksa yang menuduhnya bersekongkol dengan saksi lain, Ismail Marzuki, untuk melancarkan ancaman dan pemerasan terhadap pemilik klinik kecantikan, Dokter Reza Gladys.

“Jaksa Penuntut Umum telah bertindak layaknya seorang tukang sulap yang kehabisan akal dan argumentasi hukum,” tegas Nikita, membuat suasana sidang hening. “Mereka berusaha mati-matian menciptakan narasi seolah ada skenario pemerasan terencana, padahal yang terjadi adalah mereka memotong dan merangkai potongan percakapan tanpa konteks, demi menciptakan ilusi kejahatan!”

Nikita menekankan bahwa selama persidangan berlangsung, tidak ada satu pun bukti kuat—baik dari rekaman suara, pesan teks, maupun keterangan saksi—yang menunjukkan perintah langsung darinya kepada Ismail Marzuki untuk meminta uang atau mengancam Reza Gladys.

Terdakwa selebritas ini menegaskan bahwa dana yang ia terima dari Dokter Reza Gladys, yang dijadikan jaksa sebagai inti pemerasan, sesungguhnya adalah uang hasil kesepakatan bisnis dan kerja sama yang transparan.

“Reza Gladys sendiri di bawah sumpah telah mengakui di persidangan bahwa transfer dana tersebut adalah bagian dari upaya permintaan bantuan agar citra baiknya dan produknya dipulihkan di media sosial,” papar Nikita, seolah memutarbalikkan posisi pelapor menjadi pihak yang justru berinisiatif. “Fakta ini telah didengar Majelis Hakim, namun JPU menutup mata dan telinga, bersikeras bahwa ini adalah tindak pemerasan.”

Lebih lanjut, Nikita dengan keras membantah tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menantang jaksa untuk membuktikan adanya upaya penyembunyian atau penyamaran harta, klaim yang ia nilai sebagai karangan fiktif belaka.

“Tidak ada TPPU. Semua transaksi keuangan saya bersifat transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak ada aset yang disamarkan. Justru, patut dicurigai pihak pelapor yang diduga terlibat dalam peredaran produk tanpa izin resmi,” sindirnya, membalikkan tekanan kepada pihak lawan.

Sidang duplik ini menjadi penutup rangkaian pembuktian dan pembelaan di tengah suasana ruang sidang yang kerap diwarnai drama. Sebelumnya, insiden penolakan jabat tangan oleh salah satu JPU kepada Nikita Mirzani setelah sidang duplik semakin memperlihatkan tingginya tensi personal antara kedua belah pihak.

Di penghujung pembacaan duplik, emosi Nikita Mirzani tak terbendung. Air mata mengiringi permohonannya kepada Majelis Hakim. “Saya tidak pernah melakukan pemerasan, apalagi pencucian uang. Saya memohon keadilan. Saya berharap pada putusan Yang Mulia Hakim,” ucapnya lirih.

Dengan berakhirnya sidang duplik ini, nasib Nikita Mirzani kini berada di tangan Majelis Hakim. Sidang pembacaan vonis yang sangat dinantikan publik dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025, menjadi penentu akhir dari polemik hukum yang melibatkan dua figur publik ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup