Jakarta, Jejakpos.id – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan pihaknya tengah menunggu penerbitan peraturan pemerintah (PP) terkait pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Seperti diketahui, berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor S-387/NB.2/2021, IFG Life telah mulai menerima pengalihan polis dari Jiwasraya. Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
“Karena ini merupakan suatu persero, tahap akhir dari penyelesaian Jiwasraya perlu adanya peraturan pemerintah terkait pembubaran Jiwasraya. Nanti ditindaklanjuti dengan tindakan dari OJK setelah PP itu ada,” ungkap Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2024 secara daring, Selasa (1/10/2024).
OJK telah menerbitkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwasraya pada 11 September 2024. Perusahaan itu dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.
Ogi menjelaskan pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian dari pengawasan yang dilakukan oleh OJK sebagai yang diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan melindungi kepentingan pemegang polis.
“Dengan dikenakannya PKU, Jiwasraya dilarang untuk lakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha dan tetap memenuhi kewajiban yang telah ada,” ungkapnya.
Hingga 31 Agustus 2024, sebanyak 99,7% nasabah Jiwasraya telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada IFF Life. Sisanya, 0,3% pemegang polis Jiwasraya menolak skema restrukturisasi. Dari polis tersebut yang telah dialihkan ke IFG senilai Rp37,97 triliun.
Sejak 2020, OJK telah meminta manajemen Jiwasraya untuk mengatasi ketidakmampuan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis karena besarnya defisit keuangan saat itu. Untuk menangani defisit keuangan tersebut, OJK telah meminta Jiwasraya menyusun rencana penyehatan keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
RPK dimaksud pada pokoknya memuat skema restrukturisasi polis yang memberikan pilihan secara sukarela kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya untuk dilakukan penyesuaian liabilitas di masa yang akan datang dengan struktur produk yang lebih sehat dan relevan dengan kondisi terkini.
Dalam hal pemegang polis Jiwasraya menyetujui skema dimaksud, polis tersebut akan dialihkan ke IFG Life dan selanjutnya akan meneruskan pertanggungan pemegang polis eks Jiwasraya dengan produk lain sesuai dengan ketentuan polis sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin di IFG Life.