JEJAKPOS.ID – BOGOR – Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di wilayah Desa Lulut, Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat. Pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat.
“Untuk kejadiannya pada hari Rabu, 4 Desember sekitar pukul 01.30 WIB, berdasarkan laporan informasi masyarakat yang Polsek terima bahwa ada dugaan terjadinya penyuntikan tabung gas subsidi ke non-subsidi,” kata Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri, Jumat (6/12/2024).
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan usai menerima informasi tersebut. Kemudian sebanyak 8 orang ditangkap dengan berbagai peran.
“Dari 8 orang tersebut, yang pertama berinisial SW selaku pengawas di lokasi tersebut. Kedua ada JH, SH, dan KK, selaku penyuntik gasnya. Lalu ada IR dan JY selaku sopir truknya, AR selaku kuli angkut, dan AN selaku penyedia lokasinya,” ungkapnya.
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Di antaranya ratusan tabung gas elpiji 3 Kg yang bersubsidi, dan tabung gas non-subsidi.
“Dari TKP (tempat kejadian perkara) tersebut, kami mengamankan 2 unit mobil, 58 besi alat suntik, 423 tabung gas 12 Kg yang kosong, 17 tabung gas 50 Kg yang kosong, 217 tabung gas 3 Kg kosong, dan 52 tabung gas 3 Kg yang isi,” jelasnya.
Pelaku mengoplos gas menggunakan alat suntik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedelapan orang tersebut mengaku baru 2 kali melakukan penyuntikan.
“Untuk keuntungan masih kita hitung, namun informasi dari mereka, baru 2 kali penyuntikan gas di lokasi tersebut,” jelasnya.
Kedelapan orang tersebut mengedarkan hasil gas oplosan yang mereka produksi di wilayah Jakarta. Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Dari kejadian tersebut adapun pasal yang kami terapkan yaitu Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun,” pungkasnya.