Jakarta, Jejakpos.id – Antoni yang merupakan otak dari pembunuhan terhadap karyawan koperasi simpan pinjam yang jasadnya dicor di belakang ruko Distro, akhirnya ditangkap polisi gabungan dari Subdit Jatanras Polda Sumsel dan Satreskirm Polrestabes Palembang. Tersangka ditangkap di Padang, SumatraBarat yang merupakan tempat persembunyiannya.
Usai penangkapan pelaku langsung dibawa polisi ke Palembang melalui pesawat dengan lebih dulu transit di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Saat dibawa polisi, tersangka hanya menundukkan kepalanya dengan lesu saat tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, pada Sabtu (29/6/2024) malam.
Antoni merupakan dalang di balik pembunuhan berencana yang sekaligus merupakan debitur dari pegawai koperasi, Anton Eka Putra. Jenazah korban dicor di belakangan ruko Distro kawasan Maskerebet Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Ajun Komisaris Besar, Haris Dinzah mengatakan penangkapan tersangka otak pembunuhan berencana ini di Sumatra Barat. Penangkapan tersebut dibantu oleh Polda Sumatra Barat untuk mencari keberadaan tersangka yang melarikan diri ke Sumatra Barat sehari setelah pembunuhan tersebut terjadi.
Polisi kini masih mendalami pemeriksaan untuk mengetahui motif sesungguhnya dari pelaku yang tega membunuh korban dan mayatnya dicor di ruko pakaian milik pelaku.
Sebelumnya warga Perumahan Maskarebet, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Sukarami, Palembang, berkerumun di depan ruko penjualan baju Distro tersebut. Kerumunan tersebut lantaran polisi sedang melakukan evakuasi terhadap jenazah pegawai koperasi yang dicor setelah dilaporkan menghilang.
Total 2 dari 3 pelaku sudah diringkus polisi yaitu Antoni dan pria berinisial P. Sedangkan ipar dari Antoni yakni Kaff masih berstatus buron.
Kaff dalam kasus ini berperan sebagai orang pertama yang memukul kepala korban menggunakan kunci pas sebanyak tiga kali pukulan. Dilanjutkan oleh Antoni sebanyak tiga kali dan tersangka P sebanyak satu kali hingga korban tewas. Kemudian para tersangka mengecor jenazah korban sebagai upaya menghilangkan barang bukti.