Pasutri Polisi Aktif dan Pecatan Jadi Tersangka Penipuan Petani Subang Modus Seleksi Polwan

Avatar photo

Jakarta, Jejakpos.id – Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menetapkan pasangan suami istri (pasutri) sebagai tersangka kasus penipuan petani di Subang, Jawa Barat, bernama Carlim Sumarlim (56). Satu tersangka merupakan anggota polisi aktif, sedangkan lainnya merupakan pecatan polisi. Kepada kedua pelaku, Carlim membayar hingga Rp 598 juta agar putrinya, Teti Rohaeti, lolos seleksi sebagai polisi wanita (polwan) “Yang bersangkutan kami sudah tetapkan tersangka dan ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024). Syahduddi menyebut, pelaku istri merupakan oknum polisi aktif bernama Aiptu Heni Puspitaningsih. Sementara, pelaku suami bernama Asep Sudirman. Asep dipecat pada 2004 silam karena terlibat kasus narkoba.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, pasangan suami istri ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakbar. Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka. “Kedua tersangka masih kami periksa lebih lanjut,” tutur dia. Diberitakan sebelumnya, tiga oknum polisi diduga menipu petani di Subang yang bernama Carlim Sumarlim.  “Kejadiannya kalau tidak salah tahun 2016. Dua anggota sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan satu anggota masih diproses di Direktorat Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/5/2024).

Kendati demikian, dua oknum polisi itu telah diberhentikan tidak dengan hormat sejak lama. Oknum berinisial AS disebut telah dipecat sejak 2004 karena terlibat kasus narkoba. Kemudian, oknum berinisial YFN dipecat pada 2017 karena kasus pembuatan telegram serta berita palsu. “Kemudian yang ketiga adalah saudari HP. Saat ini HP yang diduga melanggar kode etik profesi masih diproses oleh Direktorat Propam Polda,” ungkap Ade Ary. Kendati penipuan ini terjadi pada 2016, korban baru melapor ke polisi pada Agustus 2023. Lebih lanjut, Ade Ary menerangkan, ketiga oknum polisi ini bukanlah panitia penerimaan Polri. Dengan kata lain, anak dari korban tidak didaftarkan menjadi calon anggota Polri melalui jalur resmi. “Jadi tidak mendaftar secara ke panitia resmi. Proses penerimaan anggota Polri di Polda Metro sendiri sebenarnya sudah sangat transparan. Sistemnya itu ada namanya BETAH (bersih, transparan, akuntabel, dan humanis),” ucap Ade Ary.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *