PB SEMMI Dukung Langkah Pansus DPRD Buru Selatan Laporkan Bupati La Hamidi atas Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Buru Selatan yang berencana melaporkan Bupati Buru Selatan, La Hamidi, terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam pengambilan kebijakan di lingkungan pemerintah daerah.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Internal PB SEMMI, Ali, menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, sehingga setiap tindakan yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan harus diproses dan diadili sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Ali, peristiwa yang terjadi di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, merupakan persoalan serius karena diduga melibatkan kebijakan pemerintah daerah yang tidak dilakukan secara transparan serta tanpa melibatkan DPRD setempat.

“Negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, tindakan yang diduga melanggar hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Apa yang terjadi di Kabupaten Buru Selatan ini patut menjadi perhatian serius karena diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” ujar Ali dalam keterangannya.

Ali menjelaskan, polemik tersebut berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan yang melakukan kerja sama dengan Bank Modern Express dalam pengalihan pembayaran gaji pegawai pada beberapa dinas di lingkungan pemerintah daerah. Sebelumnya, pembayaran gaji pegawai dilakukan melalui Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (BPD Maluku-Malut) Cabang Namrole.

Namun, menurut PB SEMMI, kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dengan Bank Modern Express Cabang Namrole tersebut diduga dilakukan tanpa melibatkan atau mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten Buru Selatan.

“DPRD Kabupaten Buru Selatan tidak mengetahui maupun tidak menyetujui adanya kerja sama antara pemerintah daerah dengan Bank Modern Express. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan mekanisme pengambilan kebijakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, PB SEMMI juga menyoroti adanya dugaan penerimaan fee sebesar 1 persen dari total angsuran kredit pegawai setiap bulan. Jika dikalkulasikan, nilai tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp12 juta per bulan yang dibayarkan oleh Bank Modern Express kepada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun melalui Pansus DPRD, dana tersebut diduga tidak disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah melalui BPD Maluku-Malut Cabang Namrole sebagaimana mestinya. Sebaliknya, dana tersebut disebut disetorkan ke rekening pemerintah daerah di Bank Modern Express Cabang Namrole dengan nomor rekening 1711101967.

“Kami menilai hal ini perlu diusut secara transparan dan akuntabel oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, PB SEMMI mendukung penuh langkah Pansus DPRD Kabupaten Buru Selatan untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan tersebut agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ali.

PB SEMMI berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional demi menjaga integritas pemerintahan daerah serta memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup