PBNU Terancam Hukum Serius Akibat Aliran Rp100 Miliar dari Terpidana!

JAKARTA, JEJAKPOS. ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), organisasi Islam terbesar di Indonesia, kini tengah menghadapi dua isu serius yang mengguncang internal organisasi dan menjadi sorotan tajam publik. Isu tersebut mencakup dugaan penyimpangan keuangan yang berpotensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), berbarengan dengan kontroversi dualisme kepemimpinan di pucuk pimpinan.
Isu keuangan mencuat setelah beredarnya dokumen audit internal PBNU untuk tahun 2022. Audit tersebut mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan PBNU, yang berpotensi melibatkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Temuan Utama Dugaan Aliran Dana Rp100 Miliar:
Tujuan Awal Dana: Dana sebesar Rp100 miliar seharusnya dialokasikan untuk perayaan HUT ke-100 PBNU dan keperluan operasional.
Penyimpangan Rekening: Namun, dana tersebut ditemukan masuk ke rekening Bank Mandiri atas nama PBNU.
Pengendalian Rekening: Audit menyebutkan bahwa rekening bank tersebut “dikendalikan oleh Mardani H. Maming”. Mardani H. Maming saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU.
Asal Usul Dana: Dana Rp100 miliar tersebut diduga kuat berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan yang merupakan milik Mardani H. Maming.
Waktu Krusial: Aliran dana tersebut tercatat masuk hanya dua hari sebelum Mardani Maming diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP). Mardani sendiri saat ini telah divonis 10 tahun penjara untuk kasus tersebut.
Risiko Hukum Institusi: Analisis audit yang dilakukan oleh KAP GPAA menyimpulkan bahwa temuan ini berpotensi membawa PBNU ke dalam persoalan hukum yang sangat serius, yaitu terkait TPPU.
Bersamaan dengan isu keuangan yang menyeret mantan Bendahara Umum, PBNU juga dilanda kontroversi terkait kepemimpinan Ketua Umum KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). Dualisme ini muncul setelah beredarnya surat edaran internal PBNU:
Klaim Pencopotan: Surat edaran tersebut menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung sejak 26 November 2025.
Dasar Keputusan: Keputusan dalam surat edaran itu diklaim menindaklanjuti hasil rapat harian Syar’iyyah PBNU.
Penolakan Gus Yahya: Menanggapi surat edaran yang beredar, Gus Yahya menegaskan secara langsung bahwa dokumen tersebut tidak sah. Ia menyatakan bahwa dirinya masih berstatus sebagai Ketua Umum PBNU.
Isu dugaan TPPU dan dualisme kepemimpinan ini membuat PBNU kini menjadi sorotan tajam publik. Hingga kini, pihak Ketua Umum dan Humas PBNU belum memberikan tanggapan resmi terkait dokumen audit internal yang memuat dugaan penyimpangan dana Rp100 miliar tersebut.














