PD Aneka Usaha Menambang Ilegal, Negara Tagih Denda Rp1,19 Triliun

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Sebuah skandal besar di sektor pertambangan nikel kembali mengguncang Sulawesi Tenggara. Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kolaka (AUK), yang seharusnya menjadi mesin penggerak ekonomi daerah, kini justru terperosok dalam dugaan pelanggaran hukum berat. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap adanya aktivitas penambangan nikel di dalam kawasan hutan lindung Kabupaten Kolaka yang memicu potensi sanksi denda administratif fantastis senilai Rp1,19 triliun.

Hingga Minggu (28/12/2025), polemik ini terus memanas seiring dengan desakan dari berbagai pihak agar aktivitas perusahaan plat merah tersebut segera dihentikan total.

Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara secara tegas mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengambil langkah konkret. Presidium HAMI Sultra, Irsan Aprianto, mengungkapkan bahwa PD Aneka Usaha Kolaka diduga melakukan pembangkangan terhadap SK Menteri LHK Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023.

“Mereka tetap menambang meski denda administratif PNBP PPKH senilai Rp1,19 triliun belum dibayarkan. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan pelanggaran nyata terhadap Pasal 110 B UU Cipta Kerja dan PP Nomor 24 Tahun 2021,” tegas Irsan dalam keterangannya.

Data lapangan menunjukkan bahwa perusahaan ini telah merambah kawasan hutan seluas 122,64 hektare tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Tindakan ini menabrak dua undang-undang sekaligus: UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

Dosa PD AUK diduga tidak berhenti pada masalah lahan. HAMI Sultra menemukan indikasi bahwa perusahaan tetap mengajukan permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2023-2026 di tengah aktivitas ilegal di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Kasus ini juga membuka “kotak pandora” mengenai tata kelola internal perusahaan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sultra tahun 2024, ditemukan adanya ketidaksesuaian tata kelola arus kas yang berdampak pada rendahnya bagi hasil untuk Pemerintah Kabupaten Kolaka. Yang lebih mencurigakan, terdapat perubahan mekanisme pembayaran kepada mitra Kerja Sama Operasi (KSO) yang dinilai tidak transparan.

Melihat skala kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, HAMI Sultra kini membidik ranah pidana. Mereka mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampiddum) untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan PD Aneka Usaha Kolaka berinisial ARMN.

Irsan Aprianto menegaskan bahwa kasus ini harus dikembangkan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010.

“Kami tidak hanya bicara soal perusakan hutan. Kami bicara soal dugaan korupsi dan pencucian uang di sektor SDA. Siapa pun yang mencoba mengangkangi hukum demi keuntungan pribadi atau korporasi harus ditindak tegas,” tambahnya.

Dalam waktu dekat, HAMI Sultra akan menyerahkan seluruh bukti temuan mereka ke Kejaksaan Agung. Jika terbukti, pihak pengelola perusahaan tidak hanya menghadapi denda triliunan rupiah, tetapi juga ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah sesuai pasal TPPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup