Jakarta, Jejakpos.id – Polisi menangkap pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam tindak pidana judi online. Kabar penangkapan itu telah dibenarkan oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Terkait salah satu pegawai pada kementerian Komdigi (Kominfo) masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan,” kata Trunoyudo, Kamis (31/10/2024).
Ia pun menegaskan komitmen Polri memberantas judi online di tanah air. Trunoyudo mengatakan Polri akan bekerjasama dengan stakeholder lainnya dalam mengungkap perjudian online.
“Penyidik Polri masih bekerja sampai dengan saat ini oleh karena itu tunggu hasilnya dari penyidik Polri,” tuturnya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran baik di tingkat Mabes, Polda, dan Polres untuk memberantas judi online.
Arahan tersebut disampaikan langsung oleh Sigit melalui kegiatan Video Conference bersama Pejabat Utama Mabes Polri pada Senin (28/10/2024) kemarin. Sigit mengatakan arahan itu diberikan untuk menindaklanjuti instruksi dari Presiden Prabowo Subianto dalam kegiatan Retreat di Akmil.
Dalam arahannya, Sigit memerintahkan agar seluruh jajaran dapat betul-betul bekerja untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana judi daring.
Ia mendorong agar penyidik untuk tidak segan dan ragu menindak tegas para pelaku kejahatan judi daring. Selain itu Sigit juga meminta agar setiap pengungkapan kasus judi daring dilengkapi dengan penelusuran aset yang diperoleh dari hasil perjudian.
Terakhir, Sigit juga meminta agar terus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga lainnya secara intensif untuk melakukan pemblokiran situs dan rekening yang terlibat dalam perjudian.
“Yang menikmati asing, yang menjadi korban rakyat kita, bangsa kita, ini betul-betul harus kita berantas,” tuturnya.