Pemerintah Pusat Tegaskan Gerakan Donasi “Sapoe Sarebu” Jabar Bersifat Sukarela, Bukan Kewajiban Fiskal

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak mewajibkan implementasi gerakan donasi “Sapoe Sarebu” (Sehari Seribu) yang diprakarsai oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dalam keterangannya, Menteri Purbaya menyatakan bahwa kebijakan donasi harian seribu rupiah tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) dan menjadi pilihan bagi warga setempat. Purbaya menekankan bahwa langkah ini bersifat sukarela dan sama sekali bukan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah pusat.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa gerakan “Sapoe Sarebu” dirancang sebagai ajakan untuk membangun solidaritas sosial, bukan suatu kewajiban atau pungutan resmi.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tidak ada instruksi untuk melakukan pemungutan uang dari Aparatur Sipil Negara (ASN), siswa, maupun masyarakat. Ia juga memastikan dana yang terkumpul melalui gerakan ini tidak akan terhubung dengan APBD maupun APBN.
Menurut Dedi Mulyadi, tujuan utama program ini adalah untuk memperkuat semangat solidaritas sosial dan mengangkat kearifan lokal dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat. Penegasan dari Menteri Keuangan dan Gubernur Jawa Barat ini diharapkan dapat meluruskan pandangan publik mengenai status dan sifat dari gerakan donasi “Sehari Seribu” tersebut.















