Jakarta, Jejakpos.id – Sekertaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H Harefa menyebut eksekusi atas vonis pelanggaran etik Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron baru dimulai awal bulan depan. Mantan akademisi itu dihukum potong pendapatan karena ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Putusan Dewas itu kan per 1 Oktober (2024), per 1 Oktober (ditindaklanjutinya),” kata Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (27/9/2024).
Potongan pendapatan Ghufron sudah diproses di bagian Kesekjenan KPK. Total, enam bulan uang yang diterima Ghufron itu harus dipangkas.
“Pada 1 Oktober itu, pasti baru ada pemotongan,” ucap Cahya.
Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron melakukan pelanggaran etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementan. Dia diberikan hukuman sedang.
“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Ghufron) berupa teguran tertulis,” kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (6/9/2024).
Tumpak menjelaskan Ghufron terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Hukuman teguran itu agar mantan akademisi itu tidak mengulangi kelakuan serupa.
“(Lalu) agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku,” ujar Tumpak.
Dewas KPK juga memberikan hukuman potong penghasilan kepada Ghufron sebesar 20 persen. Keputusan itu berlaku selama enam bulan.