Pengacara Hasto Menampik Kode ‘Ok Sip’ sebagai Persetujuan Suap PAW Harun Masiku

Avatar photo

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, membantah tudingan bahwa pernyataan “ok sip” dalam percakapan WhatsApp antara Hasto dan Saeful Bahri merupakan bentuk persetujuan atas dugaan suap terkait Pergantian Antar-Waktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku.

Percakapan yang kembali mencuat ke publik itu terjadi pada 23 Desember 2019, dan menyinggung soal uang sebesar Rp850 juta yang disebut berasal dari Harun Masiku.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa frasa “ok sip” tidak bisa diartikan sebagai persetujuan terhadap permintaan atau perintah tertentu. Ia menilai konteks pesan tersebut tidak bisa dilepaskan dari situasi komunikasi secara keseluruhan.

“Pernyataan ‘ok sip’ itu tidak serta-merta menjadi bukti persetujuan. Kita harus melihat konteksnya secara utuh,” ujar Ronny dalam keterangannya kepada media.

“Kalau Sekjen menyampaikan ‘oke sip’, bukan berarti dia menyetujui,” kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy, kepada wartawan usai mendampingi kliennya, terdakwa Hasto Kritiyanto, mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP didakwa bersama-sama melakukan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Caleg PAW DPR pada Pemilu 2019. Dia juga didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *