Pengamat: 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Bebas

Jakarta, Jejakpos.id – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky bisa bebas dari penjara.

Hal itu terjadi bila mendapatkan bukti lain, selain keterangan palsu Aep dan putusan praperadilan Pegi Setiawan.

“Ya kalau laporan didukung bukti-bukti lain selain laporan palsu Aep dan putusan praperadilan, maka tidak mustahil hukuman seumur hidup itu bisa berubah, bahkan sangat mungkin juga berpebgaruh terhadap pembebasannya,” ujar Abdul Fickar, Minggu (14/7/2024)

Tujuh terpidana melaporkan dua saksi Aep dan Dede atas memberikan keterangan palsu ke Bareskrim Polri. Selain melaporkan kedua saksi, para terpidana juga berencana mengajukan peninjauan kembali (PK). Abdul Fickar mengatakan PK itu upaya hukum sebagai usaha bebas dari hukuman seumur hidup.

“Tapi belum tentu juga dikabulkan. Jadi, polisi harus bejerja keras mengungkap siapa pelaku yang sebenarnya,” kata Abdul Fickar. 

Untuk diketahui, Aep dan Dede dilaporkan oleh kubu tujuh terpidana atas kasus memberikan keterangan palsu ke Bareskrim Polri pada Rabu, 10 Juli 2024. Pelaporan dilayangkan usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

Aep adalah salah satu saksi yang menyebut Pegi berada di lokasi pembunuhan Vina. Kini, Penetapan tersangka Pegi dicabut dan dibebaskan dari penjara.

Aep dan Dede juga disebut memberikan keterangan palsu atas keterlibatan tujuh terpidana. Maka itu, para terpidana melaporkan ke Bareskrim Polri dengan harapan bisa bebas seperti Pegi.


”Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian untuk mencari bukti-bukti yang lain. Mudah-mudahan ke depan kita diperiksa lagi dan diberi kelancaran,” ucap kuasa hukum ketujuh terpidana Roely Panggabean di Bareskrim Polri.

Ketujuh terpidana yang melaporkan Aep dan Dede Riswanto adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi
Aditya Wardana. Laporan ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024.

Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *