Pengamat: Evaluasi Ulang Tata Ruang di Kawasan yang Rawan Kebakaran

Jakarta, Jejakpos.id – Di DKI Jakarta, kebakaran permukiman padat penduduk kembali terjadi . Sebanyak 10 bangunan di Jalan Kampung Bali VI RT 08 RW 08, Tanah Abang, Jakarta Pusat, habis dilahap Si Jago Merah, pada Sabtu (29/6/2024).

Dinilai penting bagi pemerintah Provinsi DKI Jakarta membenahi tata kota. Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga menyebutkan regulasi terkait peruntukan kawasan harus dicek ulang, apakah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Daerah.

“Kalau tidak sesuai, lakukan revitalisasi, jika sesuai RTRW RDTR dilakukan peremajaan kawasan permukiman yang bebas kebakaran, ada ruang terbuka hijau hingga tempat evakuasi bencana,” ucapnya kepada, pada Minggu (30/6/2024).

Menurut Nirwono, relokasi juga penting dilakukan dan jika terbukti ada kawasan tidak sesuai peruntukkannya maka pemerintah harus engambil langkah untuk dikembalikan sesuai fungsinya. “Kawasan dikembalikan sesuai peruntukan atau dijadikan RTH,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *