Pengeroyokan Wanita di Proyek Perumahan Pinang Viral, Korban Lapor Polisi

TANGGERANG, JEJAKPOS.ID – seorang wanita diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pria di lokasi proyek perumahan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, viral di media sosial. Peristiwa tersebut menuai kecaman publik karena korban tampak diperlakukan secara kasar di area proyek yang berlumpur.
Dalam video yang beredar luas, korban terlihat berteriak dan menangis histeris sambil tersungkur di tanah. Ia tampak dikerubungi beberapa pria yang diduga melakukan kekerasan fisik, bahkan menyeret tubuh korban agar tidak menghalangi aktivitas pembangunan. Terdengar pula suara seorang wanita lain yang berupaya menolong korban, namun diduga dihalangi oleh kelompok pria di lokasi kejadian.
Korban diketahui bernama Dina Mardiana, warga setempat yang mengaku tengah mempertahankan tanah milik orang tuanya yang hingga kini belum pernah dijual kepada pihak mana pun. Dina menuturkan insiden tersebut terjadi saat dirinya mendatangi lokasi, namun pihak pengembang tetap melanjutkan pekerjaan meski dirinya berusaha menghentikan aktivitas tersebut.
“Saya disuruh minggir padahal itu tanah saya. Karena saya bertahan, saya langsung diangkat dan diseret. Saya diperlakukan seperti bukan manusia,” ujar Dina, Sabtu (17/1/2026).
Akibat kejadian tersebut, Dina mengaku mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh, seperti tangan, pinggang, rusuk kiri, dan lutut. Ia juga mengeluhkan tidak bisa mengangkat tangannya karena rasa sakit. Saat ini, korban telah menjalani visum di salah satu rumah sakit di Tangerang.
Dina menyebutkan, tanah yang disengketakan memiliki luas sekitar 3.430 meter persegi dan belum pernah dibayar oleh pihak pengembang. Ia juga mengungkapkan bahwa proses mediasi telah beberapa kali dilakukan, baik di tingkat kecamatan maupun dengan pihak terkait. Namun demikian, pembangunan tetap berjalan meski status kepemilikan lahan belum menemui kejelasan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Rizky Lamhot Ginting, menjelaskan bahwa kliennya memiliki alas hak berupa girik atas tanah tersebut. Ia menyebut dugaan penyerobotan lahan sebelumnya juga telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
“Klien kami diseret dan diangkat oleh sekitar empat orang yang tidak dikenal. Selain klien kami, ibu dan adiknya juga mengalami intimidasi dan penarikan secara paksa,” kata Rizky.
Menurutnya, tindakan tersebut telah memenuhi unsur dugaan penganiayaan dan intimidasi. Pihaknya berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap para pelaku agar hukum dapat ditegakkan secara adil.
“Kami tidak menghalangi pembangunan jika memang itu hak pengembang. Namun jika tanah ini adalah hak klien kami, maka penyelesaiannya harus melalui jalur hukum, bukan kekerasan,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Dina Mardiana telah melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan ke pihak kepolisian. Kasus ini kini dalam penanganan aparat penegak hukum.














