Penumpukan Dana Pemda Rp 192,6 Triliun di Bank, Dapat Dioptimalkan

Jakarta, Jejakpos.id – Sekitar Rp44,6 triliun dana milik pemerintah daerah tercatat di perbankan dalam bentuk deposito. Itu setara 23,18% dari total dana pemda di perbankan yang mencapai Rp192,6 triliun hingga Mei 2024. Sementara 3,1%, atau sekitar Rp6,14 triliun disimpan dalam bentuk tabungan.

“Mayoritas dari dana yang ada di bank memang dalam bentuk giro Rp73,6 triliun. Ini memang berarti dicadangkan untuk penggunaan yang relatif segera. Ini cukup positif,” ucap Sri Mulyani.

Total dana pemda yang ada tersebut sedianya mengalami penurunan Rp0,16 triliun atau -0,08% dari posisi April 2024 yang tercatat Rp192,76 triliun. Penurunan dana itu lantaran perbaikan kinerja serapan serta pelaksanaan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) nontunai dengan skema Treasury Deposit Facility (TDF).

Dengan demikian pemerintah menilai pemda perlu terus didorong untuk mengakselerasi belanja. Hal itu penting agar APBD mampu menjadi stimulus bagi perekonomian di daerah terkait. Apalagi adanya lontaran dana yang relatif besar dari pemerintah pusat

Hingga Mei 2024, transfer ke daerah dari APBN tercatat telah mencapai Rp321 triliun, setara 37,4% dari pagu sebesar Rp857,6 triliun. Realisasi TKD itu tumbuh 10,5% dari penyaluran di periode yang sama tahun lalu senilai Rp290,3 triliun.

Penyaluran TKD tersebut meliputi penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp186,3 triliun; Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp50,5 triliun; Dana Otonomi Khusus Rp2,8 triliun; DBH Rp45,1 triliun; Dana Desa Rp32,9 triliun; Dana Istimewa Rp1,14 triliun; DAK Fisik Rp1,2 triliun; hibah Rp0,1 triliun; dan insentif fiskal Rp0,8 triliun.

Kata Sri Mulyani, penurunan realisasi penyaluran TKD terdalam terjadi pada DAK Fisik dengan besadan 54,3% dibanding Mei 2023 yang mencapai Rp2,6 triliun. Hal tersebut terjadi karena organisasi perangkat daerah yang memulai lelang lebih awal tahun ini jauh lebih sedikit ketimbang tahun lalu.

“Jadi kesiapan pemda untuk bisa menyelenggarakan lelang dan melaksanakan pembangunan fisik itu lebih rendah atau lebih lambat dari tahun sebelumnya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *