Penunjukan Komisaris Utama Bank Sumut Dipertanyakan, Publik Tuding Ada Nuansa Balas Jasa Politik

Avatar photo

MEDAN, JEJAKPOS.ID – Pengangkatan Firsal Dida Mutyara sebagai Komisaris Utama PT Bank Sumut oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menuai kritik keras. Penunjukan ini dinilai bukan hanya cacat secara kompetensi, tetapi juga diduga sarat kepentingan politik dan berpotensi mengubah Bank Sumut menjadi alat kekuasaan.

​Sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang mengelola triliunan rupiah dana masyarakat, posisi Komisaris Utama Bank Sumut seharusnya diisi oleh figur dengan keahlian, pengalaman, dan rekam jejak yang mumpuni di sektor perbankan. Namun, publik dikejutkan dengan nama Firsal, yang dikenal luas dari latar belakang bisnis dan politik, bukan dari industri keuangan. Penunjukan ini dianggap melecehkan prinsip profesionalisme dan tata kelola bank yang baik.

​“Jabatan Komisaris Utama Bank Sumut bukan jabatan main-main. Jika diisi oleh orang yang tidak memiliki kompetensi, maka yang dikorbankan adalah kepercayaan publik dan stabilitas perbankan daerah,” ujar seorang pengamat keuangan di Medan.

​Kedekatan Firsal dengan Gubernur Bobby Nasution menjadi sorotan utama. Firsal merupakan Ketua Kadin Sumut dan anggota Tim Transisi Bobby, yang sebelumnya terseret dugaan pergeseran APBD Sumut dan berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting. Kedekatan ini memicu tudingan publik bahwa penunjukan Firsal bukan murni karena kapasitas profesional, melainkan sebagai bentuk balas jasa politik.

​Langkah ini dikhawatirkan dapat mengubah Bank Sumut, yang seharusnya menjadi institusi keuangan yang sehat, menjadi kendaraan politik kekuasaan.

​Secara regulasi, pengangkatan Firsal juga dinilai bermasalah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Tata Kelola Bank Umum, calon komisaris wajib memiliki integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan yang baik. Selain itu, Pasal 27 ayat (1) POJK Nomor 27/POJK.03/2016 secara eksplisit mewajibkan calon pengurus bank memiliki keahlian yang memadai di bidang perbankan. Dengan rekam jejak yang jauh dari dunia perbankan, publik meragukan Firsal memenuhi syarat dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

​Gelombang desakan masyarakat terus menguat. Publik mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menolak usulan Gubernur dan melakukan audit keuangan pribadi terhadap Firsal. Audit ini dianggap penting untuk memastikan calon Komisaris Utama bersih dari persoalan hukum, bebas dari konflik kepentingan, dan tidak memiliki masalah finansial yang dapat merugikan Bank Sumut di masa depan.

​Tudingan juga datang dari aktivis nasional. Ketua Umum Gerakan Masyarakat Pemuda Nusantara (GMPN), Ari Apriansyah, menilai penunjukan ini sebagai preseden buruk bagi tata kelola BUMD di Indonesia.

​“Kami melihat jelas adanya pola balas jasa politik di balik pengusulan Firsal. Ini bukan sekadar soal jabatan, melainkan soal penyalahgunaan kekuasaan. OJK jangan main-main dengan uang rakyat. Jabatan Komisaris Utama Bank Sumut bukan tempat menitipkan orang dekat,” tegas Ari.

​Menurut Ari, OJK kini menghadapi ujian besar. Jika usulan ini diloloskan, kepercayaan publik terhadap OJK dan Bank Sumut dapat runtuh. Bola panas kini berada di tangan OJK. Publik menuntut lembaga pengawas keuangan tersebut berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan kepentingan politik penguasa.

Bank Sumut adalah milik rakyat Sumatera Utara. Posisi Komisaris Utama harus diisi oleh sosok yang profesional, bersih, dan berkompeten, bukan figur yang diduga bagian dari pola balas jasa politik. “Jika OJK tunduk pada tekanan politik, maka yang dikorbankan bukan hanya Bank Sumut, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan daerah,” pungkas Ari Apriansyah.

Editor: INDRA SIREGAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *