Jakarta, Jejakpos.id – Polda Metro Jaya mengaku telah memeriksa pelaksanaan SOP pengamanan kegiatan acara diskusi Forum Tanah Air (FTA) yang dibubarkan paksa oleh sekelompok orang, pada Sabtu (28/9/2024) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemeriksaan didalami oleh Bidang Propam lewat pemeriksaan terhadap 11 anggota termasuk Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto.
“Jadi yang melakukan tugas pengamanan dilakukan pendalaman terkait SOP, tahapan apa yang dilakukan dan sebagainya,” jelasnya kepada wartawan, Senin (30/9/2024).
Ade Ary mengatakan pemeriksaan juga dilakukan sebagai bentuk evaluasi kegiatan pengamanan agar tidak kembali terulang di masa yang akan datang.
“Ini untuk bahan evaluasi dan juga bahan untuk perbaikan ke depan,” tuturnya.
Sebelumnya Bidang Propam Polda Metro Jaya memeriksa total 11 anggota kepolisian terkait kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024).
Pemeriksaan dilakukan terhadap anggota Polsek Mampang, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya yang bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.
“Sampai saat ini Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada 11 petugas dari Polres, Polsek, dan Polda,” jelasnya.
Ade Ary tidak merincikan siapa saja anggota yang telah diperiksa Propam Polda Metro tersebut. Hanya saja ia membenarkan apabila salah satu yang diperiksa merupakan Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto.
Di sisi lain, Ade Ary menyebut pemeriksaan juga dilakukan kepada dua warga sipil yang berada di lokasi pada saat aksi pembubaran berlangsung. Keduanya yaitu petugas sekuriti dan Manajer Hotel Grand Kemang.
FTA sebelumnya menggelar diskusi di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024). Diskusi tersebut tiba-tiba dibubarkan sekelompok orang dan sempat menuai kericuhan.
Diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh, mulai dari Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsudin, dan sejumlah tokoh lain itu tiba-tiba didatangi masa. Bahkan sekelompok orang telah hadir di lokasi dan melakukan orasi di depan hotel sebelum acara dimulai.
Polda Metro Jaya pun telah menangkap lima orang terkait kasus pembubaran diskusi FTA itu. Dua di antaranya jadi tersangka dengan dijerat pasal penganiayaan dan perusakan.
Mereka dijerat dengan pasal perusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).