PERTAMINA CABUT SUBSIDI ONGKOS KAPAL, PEMERINTAH NUNUKAN USUL NAIKAN LPG RP. 30.000

Avatar photo

JEJAKPOS.ID, NUNUKAN – Pemerintah Daerah Nunukan, Kalimantan Utara, mengajukan usulan kenaikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) melon/subsidi menjelang Tahun Baru 2025 menjadi 30.000 per tabung. Sebelumnya, harga ecera tertinggi (HET) LPG sebesar Rp 20.000 per tabung. Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah menjelaskan, usulan kenaikan harga ini disebabkan oleh pencabutan subsidi ongkos angkut kapal dari Tarakan ke Nunukan oleh Pertamina.

“Pertamina cabut subsidi ongkos angkut kapal dari Tarakan ke Nunukan, sehingga biaya itu dibebankan ke agen, dan akhirnya terjadi penolakan. Itu yang mendasari Pemkab Nunukan mengusulkan kenaikan HET ke Gubernur Kaltara,” ujarnya saat ditemui pada Senin (30/12/2024). Sebelumnya, PT Pertamina masih menanggung ongkos angkut laut sebesar Rp 10.300 per tabung. Namun, sejak Juli 2024, Pertamina tidak lagi mengalokasikan subsidi tersebut.

“Kita juga tidak tahu alasan Pertamina menghentikan subsidi itu. Yang jelas, itulah alasan mendasari kenaikan harga LPG melon di Nunukan,” tegas Hanafiah.

Akibat pencabutan subsidi tersebut, biaya ongkos angkut kini dibebankan kepada agen, yang mengakibatkan keluhan di kalangan mereka. Hanafiah menambahkan, aturan margin pangkalan yang ada saat ini tidak mampu menutup biaya angkut yang ditanggung oleh agen. Pemkab Nunukan telah mengirimkan usulan kenaikan HET tersebut kepada Gubernur Kaltara.

Skema usulan ini tidak jauh berbeda dengan formula penentuan HET sebelumnya sebesar Rp 20.000 per tabung. “Usulan kenaikan HET LPG melon kita layangkan pasca audiensi dan rapat bersama para agen serta Hiswana Migas atau Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas,” jelasnya.

Kenaikan harga dari Rp 20.000 ke Rp 30.000 ini masih berpatokan pada skema lama yang terdiri dari beberapa komponen.  Pada HET sebelumnya, harga dasar adalah Rp 11.550 per tabung, margin agen Rp 1.200, ongkos angkut darat Rp 3.250, harga jual ke pangkalan Rp 16.000, dan margin pangkalan Rp 4.000.

Adapun untuk usulan kenaikan menjadi Rp 30.000 per tabung, harga dasar tetap Rp 11.550, margin agen Rp 1.200, ongkos angkut laut dan darat Rp 13.550, serta margin pangkalan Rp 4.000. “Kita masih menunggu persetujuan,” kata Hanafiah menutup pernyataannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *