Jakarta, Jejakpos.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melarang dokter yang terbukti melakukan perundungan/bullying untuk praktik di rumah sakit vertikal.
“Kalau misalnya ada bukti pelanggaran, kita akan lebih tegas untuk memulangkan dokternya ke fakultas kedokteran (asal kampus), dan tidak boleh masuk ke rumah sakit kita lagi. Menghukum enggak bisa, tapi kita bisa memulangkan, agar tidak bisa bekerja di rumah sakit kita lagi,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).
Selain itu untuk mencegah terjadinya perundungan, Kemenkes juga akan memasang CCTV untuk memastikan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) tidak terlalu lama dalam kerja karena menurut Budi para peserta PPDS bekerja bisa sampai 20-22 jam sehari dan terus menerus.
Selain itu, Budi juga mengaku terhambat aturan yang tidak sesuai ranah kementeriannya dan lebih condong pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi (Kemendikbud-Ristek).