Petugas Sempat Dihadang Saat Bongkar Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Muba, Sumatera Selatan

 Jakarta, Jejakpos.id – Tempat penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Muba, Sumatera Selatan berhasil dibongkar petugas gabungan, pada Kamis (6/6/2024).  Dalam pelaksanaannya, petugas sempat dihadang oleh sekelompok warga dengan mayoritas emak-emak. Upaya penghadangan itu berhasil dihentikan petugas.

Penertiban dipimpin langsung oleh Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suro Pratomo Oktobrianto dan Kapolres Muba AKBP Imam Safii. Sebanyak 365 orang personil gabungan mulai dari Polri (Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumsel, Brimob dan Polres Muba), TNI (Subdenpom Muba, Kodim 0401/Muba),  Pol-pp Muba, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Muba.

Proses penertiban dilakukan secara persuasif dengan melibatkan pemilik Ilegal Refinery untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dan ada juga yang melakukan pembongkaran dengan menggunakan alat berat berupa exfator yang diawasi oleh personil gabungan.

Kombes Pol Bagus Suro Pratomo mengatakan, tercatat sebanyak 42 tungku ilegal refinery berhasil dibongkar yang pola operasionalnya dibagi dalam tiga lokasi.

“Lokasi pertama pembongkaran dilakukan di kelurahan Keluang sebanyak 12 tungku, lokasi kedua di desa Loka Jaya sebanyak 4 tungku dan desa Mekar Sari sebanyak 6 tungku, dan lokasi ketiga di Cawang Kelurahan Keluang sebanyak 20 tungku,” ujarnya.

Dari 20 tungku tersebut 15 tungku dibongkar secara mandiri dan 5 tungku dibongkar dengan menggunakan alat berat berupa exafator.

“Kegiatan ini dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Sumsel Irjend pol A. Rachmad Wibowo seusai rapat koordinasi terkait ilegal drilling dan ilegal refinery di Mapolda Sumsel beberapa waktu yang lalu,” jelasnya.

Selain itu Kapolda menginginkan agar pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan dengan cara  preemtif, preventif, tindakan yang terukur serta recovery baik tempat maupun orangnya.

“Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 4 hari dan bila perlu bisa lebih dipercepat, demikian juga pola tindakan yang harus dilakukan ialah dengan cara-cara persuasif sehingga diharapkan ada kesadaran sendiri pemilik ilegal refinery mau melakukan pembongkaran secara mandiri,” ucapnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ilegal refinery lagi karena sudah banyak kasus kebakaran maupun kerugian yang dialami oleh masyarakat setempat.

“Sebelum pelaksanaan penertiban sempat ada kegiatan unjuk rasa dari beberapa masyarakat yang diduga dari pemilik dan pekerja Ilegal refinery. Mereka keberatan dengan adanya penertiban tersebut dan minta adanya  solusi untuk penghidupan selanjutnya, namun situasi tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *