Polda Metro Jaya Sita 4.395 Butir Tramadol di Jakarta Selatan, Respons Cepat Keluhan Warga di Medsos

Screenshot

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran psikotropika dan obat-obatan keras ilegal di wilayah Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial J (30) diamankan saat menjaga sebuah toko yang berkedok menjual plastik di kawasan Jagakarsa, Minggu (18/1/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Mochammad Kahfi II, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan ribuan butir obat-obatan keras yang diduga termasuk psikotropika dan diedarkan tanpa izin.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1.255 butir tramadol, 1.340 butir heximer, 106 butir calmlet alprazolam 1 mg, dan 1.694 butir trihexyphenidyl. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp11 juta.

Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rumangga menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran obat terlarang di wilayah Jagakarsa.

“Petugas mengamankan satu orang pelaku berinisial J serta 4.395 butir psikotropika dan obat-obatan berbahaya tanpa izin edar,” ujar AKP Rumangga, Senin (19/1/2026).

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup